Tender Pengadaan Seragam Sekolah Diduga Ada Kolusi Antara Pemenang Tender Dengan Pihak Pokja ULP

MAMASA, FMS - Tender atau lelang Pengadaan Pakaian Seragan Sekolah tahun ajaran 2020/2021 dengan nilai pagu anggaran Rp. 2,1 miliar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mamasa dilakukan melalui melalui Layanan Pengadaan Secara Elotronik Pemerintah (LPSE) Kabupaten Mamasa.

Sejumlah perusahaan calon rekanan berlomba mengikuti tender tersebut. Setelah melewati seleksi yang ketat, ditetapkanlah tiga perusahaan dengan penawaran terendah, yakni CV. Resky Dipa Putra, CV. Dyna Mandiri, dan CV. Samawa.

Untuk menentukan siapa pemenang tender, ketiga perusahaan itu diundang untuk wajib hadir melakukan klarifikasi langsung terkait dokumen penawaran yang telah dimasukkan sebelumnya di Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa pada 20 Juli 2020 pukul 09.00-12.00 Wita.

Namun pada saat jadwal klarifikasi langsung, beberapa dari perusahan yang diundang tidak hadir, namun melakukan klarifikasi lewat Daring. Termasuk perusahaan rekanan yang dinyatakan sebagai pemenang tender, yakni CV. Resky Dipa Putra.

Padahal di dalam undangan itu tidak disebutkan bahwa peserta diperbolehkan melakukan klarifikasi lewat daring.

Karena dinilai penentuan pemenang tender tidak sah, CV. Samawa mengajukan sanggahan secara resmi ke pihak pelaksana lelang.

Direktur CV. Samawa, Magfirah mengatakan, saat dimintai melakukan klarifikasi, ada dua perusahaan yang tidak hadir, yakni CV. Resky Dipa Putra dan CV. Dyna.

Anehnya, justru CV. Resky Dipa Putra yang tidak hadir langsung secara tatap muka saat klarifikasi, dinyatakan memenangkan lelang tersebut dengan penawaran terendah sebesar Rp.1.783.650.000,00.

Hal inilah yang membuat Magfirah menilai ada konspirasi pihak pemenang tender dengan pihak ULP Mamasa.

"Karena dalam surat undangan, tidak menyebutkan peserta dapat melakukan daring, sementara pula Pokja tidak mencantumkan teknis video call dan alamat yang menjadi wadah vidio daring," katanya via whatsapp, Selasa (28/7).

Ia menjelaskan tak menjadi soal jika harus dilakukan dengan Daring, sebab berdasarkan edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barangb Jasa Pemerintah nomor 40 tahun 2020 dapat dilakukan secara daring, namun masalahnya Kelompok Kerja (Pokja) ULP tidak menyebutkan dalam surat undangan bahwa klarifikasi dapat dilakukan secara daring.

Itu artinya, pihak ULP Mamasa memfasilitasi klarifikasi secara daring kepada peserta lainnya, namun tidak pada pihaknya.

"Patut dicurigai berkolusi dengan peserta lainnya, karena dalam undangan resmi Pokja ULP tidak menyebutkan kontak yang dapat dihubungi untuk melakukan klarifikasi daring," jelasnya.

Ia menambahkan pihaknya telah melakukan sanggahan secara resmi, jika hal itu tidak direnpon, dirinya mengaku akan menempuh jalur hukum.

"Kami sudah masukkan sanggahan, dan kami maunya Pokja menjawab sanggahan yang diberikan," tambahnya.

Kepala Bagian Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Mamasa Triwan Putra menuturkan terkait proses lelang, dinas terkait melakukan permohonan tender, kemudian diimput untuk dilakukan proses di LPSE.

"Kemudian saya menyerahkan ke Pokja untuk di proses," terangnya saat dikonfirmasi.

Ia mengarahkan bahwa pihak yang lebih paham soal lelang yakni Pokja masing-masing.

Pokja ULP Mamasa, Bagus membantah jika pihak pemenang tender dianggap tidak hadir pada saat klarifikasi langsung.

Ia mengungkapkan saat diminta klarifikasi langsung, pihak CV. Resky Dipa Putra hadir melakukan klarifikasi namun tidak bertemu dengan pihak CV. Samawa.

"Karena memang CV. Resky Dipa Putra perwakilannya itu sudah datang duluan, walaupun tidak datang bersamaan karena jamnya ditentukan jam 09:00 sampai jam 14:00," ungkapnya.

Ia menyampaikan kalaupun dilakukan secara daring, itu bisa saja karena ada edarannya, dan lagian ini masa pandemi covid-19.

"Walau begitu satu kelemahan lantaran klarifikasi daring tidak dicantumkan pada undangan yang diberikan kepada pihak perusahaan," ucapnya.

Namun jawaban pihak Pokja ULP kepada awak media yang melakukan konfirmasi dibantah oleh pihak CV. Samawa yang mengatakan pihaknya hadir langsung sekitar pukuk 12.00 wita.

"Yang pertama tanda tangan absensi kehadiran pada sekitar pukul 12 siang itu hanya kami," bantahnya, Rabu (29/7) via telepon selular.

Ia menegaskan jika memang yang lain datang sebelum pihak CV. Samawa, maka seharusnya ada pihak lain juga yang mengisi daftar hadir.

"Harusnya yang lain dinyatakan gugur karena tidak hadir langsung secara tatap muka sesuai undangan," tegasnya. (klp)

Related

MAMASA 6414655270378468331

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene