Kejati Sulbar Terima Titipan Uang Pengganti Kasus Benih Padi dari Keluarga Terdakwa
https://www.fokusmetrosulbar.com/2020/10/kejati-sulbar-terima-titipan-uang.html
MAMUJU, FMS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat Sulbar menfasilitasi titipan uang pengganti terdakwa bernama Wawan Gunawan yang merupakan penanganan perkara Kejari Pasangkayau kasus benih budidaya padi melalui program mari tanam padi pada Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulbar.
Acara penitipan uang pengganti tersebut dilaksanakan di kantor Kejati Sulbar dihadiri Aspidsus Kejati Sulbar, Fery Mupahir, Kasi Penkum Kejati Amiruddin,SH dan Kejati Pasangkayu Iman Sidabutar.
Fery Mupahir mengatakan uang tersebut senilai Rp 422 juta adalah uang titipan yang diserahkan oleh keluarga terdakwa, Wawan Gunawan.
” Hari ini kami memfasilitasi penitipan uang pengganti yang diserahkan oleh keluarga terdakwa Wawan Gunawan pada perkara kasus yang ditangani Kejari Pasangkayu, Uang titipan tersebut Sebesar Rp.422.300.000,” terang Fery.
Lanjut Fery terdakwa merupakan kasus benih budidaya padi melalui program mari tanam padi pada Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulbar. Dimana terdakwa sebagai kontraktor pelaksana dan telah divonis empat tahun penjara. Terdakwa terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 juta.
” Uang pengganti ini sebagai pengganti hukuman fisik 6 bulan penjara yang telah dijalani terdakwa,” pungkasnya.(Awal).