Kejati Sulbar Terima Titipan Uang Pengganti Kasus Benih Padi dari Keluarga Terdakwa


MAMUJU, FMS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat Sulbar menfasilitasi titipan uang pengganti terdakwa bernama Wawan  Gunawan yang merupakan penanganan perkara  Kejari Pasangkayau kasus benih budidaya padi melalui program mari tanam padi  pada Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulbar.


Acara penitipan uang pengganti tersebut dilaksanakan di kantor Kejati Sulbar dihadiri Aspidsus Kejati Sulbar, Fery Mupahir, Kasi Penkum Kejati Amiruddin,SH dan Kejati Pasangkayu  Iman Sidabutar.

Fery Mupahir mengatakan uang  tersebut senilai Rp 422 juta adalah uang titipan yang diserahkan oleh keluarga terdakwa, Wawan Gunawan.

” Hari ini kami memfasilitasi penitipan uang pengganti yang diserahkan oleh keluarga terdakwa Wawan Gunawan pada perkara kasus yang ditangani Kejari Pasangkayu, Uang titipan tersebut Sebesar Rp.422.300.000,” terang Fery.


Lanjut Fery terdakwa merupakan kasus benih budidaya padi melalui program mari tanam padi  pada Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulbar. Dimana terdakwa  sebagai kontraktor pelaksana dan telah divonis empat tahun penjara. Terdakwa terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 juta.

” Uang pengganti ini sebagai pengganti hukuman fisik 6 bulan penjara yang telah dijalani terdakwa,” pungkasnya.(Awal).

Related

MAMUJU 5333732431882198745

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene