Polda Sulbar Tangkap Pengedar Narkotika 5 Kg Diapresiasi DPRD Sulbar


MAMUJU,FMS-Keberhasilan Dir Narkoba Polda Sulbar menangkap kurir sabu dengan Barang Bukti seberat 5 kilogram mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Sulbar, Muhammad Hatta Kainang.

Hatta Kainang menyebut, keberhasilan Dir Narkoba Polda Sulbar memberantas peredaran narkoba, akan semakin membuat anak bangsa terbebas dari jerat kebiadaban narkoba. Pemerintah perlu memberikan perhargaan pada jajaran personel yang berhasil mengungkap jaringan sindikat narkoba tersebut.

“Apresiasi dan penghormatan untuk jajaran personil Dir Narkoba Polda Sulbar, yang sigap di tengah pandemi Covid-19 mampu mengungkap sindikat narkoba jaringan antar provinsi. Keberhasilan akan semakin membuat anak bangsa terbebas dari jerat kebiadaban narkoba,” ujarnya Kamis (19/11/2020).

Menurut Hatta Kainang, kesigapan ini membuktikan bahwa Polda Sulbar bisa tetap fokus menjalankan tugasnya secara maksimal, meskipun tengah menghadapi pandemi Covid-19 dan momentum Pilkada 2020.

“Ini membuktikan bahwa polisi tetap sigap dan fokus dalam memberantas kejahatan meskipun para penjahat itu sedang memanfaatkan konsentrasi ke masalah Covid-19 dan pengamanan Pilkada,” tambah pria yang juga praktisi hukum ini.

“Bayangkan jika 5 kg sabu tersebut berhasil beredar di masyarakat. Sungguh menghawatirkan. Bersyukurlah kita jajaran Dir Narkoba berhasil menangkap dan mengungkap sebelum narkoba jenis sabu itu berhasil diedarkan,” tandas anggota DPRD Sulbar Faraksi Nasdem ini.

Seperti diketahui, dalam konfrensi pers Kamis, (19/11/2020), Kapolda Sulbar Irjen Pol Eko Budi Sampurno menjelaskan bahwa pelaku yang bernama Lg (38) di ringkus di jalan poros Kabupaten majene.

Dalam melakukan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi gembel dengan berjalan kaki sambil menenteng kantong kresek berwarna hitam yang berisikan 5 bungkus Sabu dengan berat 5 Kilogram.

“Pelaku merupakan kurir narkotika lintas Provinsi, rencananya narkotika yang berasal dari Kota Palu Provinsi Sulteng tersebut akan diedarkan di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dan pelakunya berpura-pura menjadi gembel dengan berjalan kaki untuk mengelabuhi petugas”, Tutur Kapolda Sulbar.

Ia menambahkan bahwa Narkotika jenis Shabu yang berhasil diamankan harganya mencapai Rp 9 Miliar. Penangkapan tersebut berhasil menyelamatkan 20 ribu Generasi muda dari penyalahgunaan Narkotika.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (Adv/Awal)

Related

MAMUJU 8990108843287165096

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini