Larangan Mudik Akan Diberlakukan, Pemda Mamasa Adakan Sosialisasi


MAMASA, FMS--Untuk mudik/ lebaran tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Mamasa, akan melakukan sosialisasi larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Untuk Kabupaten Mamasa, larangan mudik akan diberlakukan efektif pada tanggal 6-17 Mei 2021. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Mamasa, Domina Mogot mengatakan larangan mudik yang akan dilakukan akan diawali dengan sosialisasi terhadap seluruh angkutan umum. 

"Larangan mudik juga akan dipertegas pihak kepolisian, berdasarkan perintah Kapolri. Kami sifatnya hanya membantu. Untuk penindakannya, akan dilakukan oleh pihak kepolisian," katanya beberapa waktu yang lalu. 

Secara teknis, petugas gabungan nantinya akan membuat penyekatan di perbatasan ditiga pos, yaitu di perbatasan Polewali-Mamasa, Mamuju-Mamasa, dan Mamasa-Toraja. 

Namun demikian, Ia menuturkan larangan mudik tidak berlaku terhadap kendaraan dengan alasan tertentu. Contohnya kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berplat dinas TNI/POLRI, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang. 

"Larangan mudik juga dikecualikan bagi kendaraan kesehatan darurat dan ibu hamil dengan didampingi oleh keluarga inti, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri," tuturnya.

Bupati Mamasa, H. Ramlan Badawi saat diminta keterangannya, Rabu (28/4) mengatakan kemungkinannya dilakukan dispensasi larangan mudik untuk mudik antar kecamatan, atau antar kabupaten dalam provinsi. Tetapi untuk mudik antar provinsi, itu sama sekali tidak diperbolehkan.

"Itupun dengan berbagai persyaratan, seperti membawa hasil rapid test, untuk kendaraan penumpang dibatasi, untuk yang mengatar orang sakit cukup 1 atau 2 orang saja pengantarnya. Semua sudah diatur sedemikian rupa," katanya.

Untuk menjaga perbatasan sudah diatur. Polsek Tabulahan, Polsek Tabang, dan Polsek Sumarorong masing-masing akan bertanggungjawab menjaga wilayahnya masing-masing.

Ia menegaskan jika ditemukan ada yang melanggar, akan disuruh putar balik. Jika mengulangi pelanggarannya, maka akan dikenakan denda. "Dendanya tinggi, Rp. 100 juta," tegasnya. (Kedi)

Related

MAMASA 4565443785014087675

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini