Ekesekutif Abaikan Permintaan Dewan, Soal Rincian Penggunaan Anggaran Covid-19


MAMASA, FMS--Paripurna DPRD Mamasa tentang pandangan akhir fraksi terhadap laporan kinerja pertanggujawaban (LKPJ) Bupati Mamasa tahun 2020 pada Jumat (18/5) mempertontonkan ketidakharmonisan antara pihak legislatif dan eksekutif.

Hal tersebut dipicu permintaan panitia khusus (Pansus) III yang membahas anggaran Covid-19 kepada eksekutif agar diberikan rincian penggunaan anggaran tersebut. Namun hingga Pansus III mengambil keputusan, dokumen dan data yang diminta tak kunjung diberikan.

Alhasil, saat fraksi-fraksi DPRD Mamasa menyampaikan pandangan akhirnya, ketidaksediaan pemerintah daerah (Pemda) mengabulkan permintaan Pansus III kembali menjadi catatan.

Bahkan dalam permintaan data dan dokumen yang disampaikan cenderung "mengemis" agar data tersebut diberikan.

"Terkait penggunaan dan Covid-19 oleh tim gugus, dimohon kepada eksekutif untuk memberikan rincian dana covid setelah ada audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red) untuk tahun anggaran 2020," kata Adrianus, Juru Bicara (Jubir) Fraksi Partai Hanura dalam pandangan akhirnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Jubir Fraksi Partai PKS, Adam Dualangi' yang secara jelas meminta kepada gugus tugas atau satgas agar memberikan rincian penggunaan anggaran Covid-19 pada tahun 2020.

"Fraksi Partai PKS meminta, sekali lagi meminta kepada gugus tugas atau satgas Covid-19 agar memberikan data dan rincian penggunaan anggaran dana Covid-19 kepada DPRD Kabupaten Mamasa yang telah diaudit oleh BPK Sulawesi Barat sehingga hal ini tidak lagi menjadi polemik di dunia maya maupun di dunia nyata," pintanya.

Permintaan data dan dokumen tersebut juga diutarkan oleh Fraksi Partai Demokrat, yang sangat menyayangkan tindakan gugus tugas atau satgas Covid 19 yang enggan memberikan data yang diminta oleh Pansus.

"Kami sangat menyangkan tim satgas atau gugus Covid-19 Kabupaten Mamasa yang tidak dapat memberikan data-data tentang rincian penggunaan dana dan buku kas umum (BKU) anggaran Covid-19 tahun 2020 sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemda yang transparan dan akuntabel," ucap Pelipus P, Jubir Fraksi Partai Demokrat dalam pandang akhirnya.

Pernyataan paling tegas disampaikan oleh Jubir Fraksi Gabungan Persatuan Pembangunan Indonesia Raya, Reskianto Taulabi Kia.

Ia menguraikan rentetan permintaan Pansus III sebanyak tiga kali agar diberikan rincian penggunaan anggaran Covid-19, namun tidak ditanggapi.

Pada hari Kamis, 6 Mei 2020 merupakan pertama kali Pansus berrtemu dengan perwakilan tim Gugus atau satgas Covid-19. 

Saat itu, Pansus meminta penjelasan dan dokumen atas program dan kegiatan serta anggaran yang selama ini telah digunakan. Namun dokumen-dokumen yang menggambarkan kinerja Tim gugus atau satgas. Covid-19 tidak dapat dihadirkan. 

Rapat kemudian dipending hingga tanggal 10 Mei 2020, namun kondisi yang sama masih terjadi. Hingga rapat diskors sampai jam 4 sore. Sekitar jam 4 sore, perwakilan tim gugus atau satgas Covid-19 hadir dengan memberikan penjelasan lisan, namun pada prinsipnya Pansus tidak dapat menerima penjelasan tersebut tanpa dokumen pendukung.

"Ketidakhadiran perwakilan Tim Gugus atau Satuan Tugas Covid-19 pada tanggal 19 Mei

dalam undangan Pansus LKPJ Bupati 2020 tanpa alasan yang jelas adalah sebuah sikap unrespect terhadap lembaga DPRD Kabupaten Mamasa sekaligus tindakan yang menunjukkan itikad kurang baik atau tidak kooperatif dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah," urainya.

Hal lain yang menjadi catatan fraksinya adalah tidak ditemukannya penjelasan program atau kegiatan dari biaya tak terduga. Hal yang sama juga terjadi pada tim gugus atau satgas Covid-19 sehingga tidak dapat menggambarkan program atau kegiatan serta realisasi anggaran biaya tak terduga senilai Rp. 27.097.712.090.

"Permintaan dokumen-dokumen pendukung oleh Pansus kepada tim gugus atau satuan tugas Covid-19 berupa penjabaran program dan kegiatan atau rencana kerja dan belanja yang tidak pernah dipenuhi sebagian maupun seluruhnya adalah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," jelasnya.

Sekretaris Daerah Mamasa, Ardiansyah yang dihubungi via WhatsApp, Sabtu (29/5) menyarankan agar data yang diinginkan tersebut diminta ke pihak BPK

"Rincian penggunaan dana covid 19 lengkap di gugus tugas. Kan sudah diaudit BPK, jadi tahun 2020 seluruh pemda dan pemprov se- Indonesia diaudit BPK" balasnya. 

Yang seharusnya diserahkan ke DPRD adalah dokumen yang sudah menjadi hasil audit BPK, bukan dokumen mentah yang berupa surat pertanggungjawaban (SPJ).

Ia juga menyampaikan adanya riak--riak soal permintaan data rincian penggunaan anggaran Covid-19 hanyalah kesalahpahaman. "Saya pikir datanya lengkap, mungkin kesalahpahaman saja. Yang diminta misalnya SPJ, berarti itu kewenangan auditor," imbuhnya. (Kedi)

Related

MAMASA 2968635599190036259

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene