LKPJ Bupati Mamasa Dihujani Catatan Pedas Fraksi Gabungan Persatuan Pembangunan Indonesia Raya


MAMASA, FMS--Anggota dewan perwakilan rakyat, seyogyanya berani bersuara untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat umum. Jika tidak, kehadiran mereka di gedung perwakilan rakyat yang terhormat akan menjadi sia-sia.

Sadar akan tanggung jawab moral tersebut, Legislator Parta Persatuan Pembangunan (PPP), Reskianto Taulabi Kia coba menjawabnya.

Eksistensi itu dinyatakan dalan pembahasan LKPJ Bupati Mamasa Tahun 2020 dengan "menelanjangi" dokumen LKPJ yang bobrok. Tergabung dalam panitia khusus (Pansus) III, Ia secara gamblang berusaha membongkar ketidakbecusan pemerintah daerah dalam mengelola program-program pemerintahan secara benar.

Berikut sejumlah catatan yang disampaikan Reskianto saat menyampaikan pandangan akhir Fraksi Gabungan Persatuan Pembangunan Indonesia Raya:

1. LKPJ Bupati 2020 tidak mematuhi ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 71 yang berbunyi:

"Laporan keterangan pertanggungjawaban memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilakasanakan pemerintah daerah". Yang digaris

bawahi adalah "memuat hasil". Dalam dokumen LKPJ Bupati 2020 sebagian besar tidak memuat hasil dari penyelenggaran pemerintahan termasuk program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Gugus atau Satuan Tugas Covid 19, serta kebijakan-kebijakan strategis yang ditempuh selama tahun anggaran 2020. Hal ini dapat kita perhatikan bersama pada halaman 52 sampai 85 dalam lembaran LKPJ.


2. LKPJ Bupati 2020 tidak menjelaskan secara rinci sebagaimana yang diharapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Pasal 16 huruf (b) sebagaimana juga yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 14 huruf (a) sebagaimana yang digambarkan dalam Sistrmatika Laporan Pertanggungjawaban secara khusus panduan tabel yang sudah ditetapkan. LKPJ Bupati Tahun 2020 tidak begitu komprehensif memuat uraian program atau kegiatan serta target yang dicapai. Hal ini dapat kita bandingkan dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 pada halaman 44.


3. LKPJ Bupati 2020 banyak membuat catatan yang tidak berdasar. Hal ini dapat ditemukan pada halaman 52 sampai 85 misalnya halaman 53 mencatat urusan pemerintahan pendidikan dengan 5 program dengan kolom target yang tidak memuat apa-apa dan kolom realisasi memuat angka-angka yang sulit untuk ditafsirkan. Sementara pada halaman 60 yang merupakan penjelasan tabel yakni analisis kesesuaian antara kegiatan dengan target kinerja program, untuk urusan Pendidikan dituliskan ”Urusan pendidikan ditangani oleh dinas pendidikan dan kebudayaan berdasarkan alokasi anggaran sebesar : Rp. 93.027.770.393,48 dengan realisasi sebesar Rp. 85.955.647.820,00 (92,40%) dan jumlah

program atau kegiatan yang dilaksanakan sebanyak 11 program dan 59 kegiatan. Sederhananya dapat kita tekankan pada halaman 53 tercatata 5 program

sementaran penjelasan pada halaman 60 terdapat 11 program. Pada halaman 60 tercatat 59 kegitan sementara pada halaman 53 tidak tercatat kegiatan. Hal yang sama juga banyak dijumpai pada urusan-urusan pemerintahan selanjutnya.

4. Tidak ditemukannya penjelasan program atau kegiatan dari biaya tak terduga berdasarkan point. Hal yang sama juga tidak dilakukan untuk Tim Gugus atau Satgas Covid-19 sehingga tidak dapat menggambarkan program atau kegiatan serta realisasi anggaran biaya tak terduga senilai Rp. 27.097.712.090.

5. Ketidakhadiran perwakilan Tim Gugus atau Satuan Tugas Covid-19 pada tanggal 19 Mei dalam undangan Pansus LKPJ Bupati 2020 tanpa alasan yang jelas adalah sebuah sikap unrespect terhadap lembaga DPRD Kabupaten Mamasa sekaligus tindakan yang menunjukkan itikad kurang baik atau tidak kooperatif dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah.

6. Permintaan dokumen-dokumen pendukung oleh pansus kepada Tim Gugus atau Satuan Tugas Covid-19 berupa penjabaran program dan kegiatan atau rencana kerja dan belanja yang tidak pernah dipenuhi sebagian maupun seluruhnya adalah bertentangan dengan UU No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

7. LKPJ Bupati Mamasa sebagaimana tercatat dalam laporan ketua pansus yang menyebutkan bahwa permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan pendapatan daerah di Kabupaten Mamasa selama Tahun Anggaran 2020 adalah salah satu diantaranya yaitu pada halaman 40 point (3) bagian c yang mengatakan tingginya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diinginkan oleh pihak legislative dalam pembahasan anggaran. Hal ini penting untuk diklarifikasi demi menghindari penafsiran yang keliru terhadap Lembaga maupun anggota legislative Kabupaten Mamasa. Bahwa saya Reskianto Taulabi Kia sebagai anggota badan anggaran (Banggar) untuk tahun anggaran 2020 tidak dapat mempertanggungjawabkan pernyataan tersebut, sebab saya tidak mengingat argumentasi anggota Banggar untuk menetapkan target PAD yang tinggi. Bahkan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ - Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, eksekutif atau Tim Angggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan rasionalisasi anggaran sepihak tanpa melibatkan Banggar dalam proses rasionalisasi dan sampai hari ini tidak ada juga penjelasan atau rincian hasil dari rasionalisasi anggaran tahun 2020. Fraksi berpendapat bahwa sesungguhnya lemahnya kinerja pihak eksekutif dalam menata sumber-sumber PAD serta dalam mengimplementasikan peraturan daerah adalah sumber kekacauan terbesar di Kabupaten Mamasa ini sehingga PAD tidak menunjukkan progress yang signifikan. 

8. Bahwa disamping laporan pansus yang sudah disampaikan terdapat persoalan mendasar yang sampai hari ini sulit dipecahkan dan semakin mempersulit petani adalah terbatasnya ketersediaan pupuk bersubsidi di tengah-tengah petani Kabupaten Mamasa. Perlu adanya penyerderhadaan urusan administrasi dan

kemudahan dalam mengakses pupuk bersubsidi bagi para petani.

Usai paripurna dilaksanakan, kepada awak media Reskianto menyampaikan seluruh catatan yang diutaran dalam pandangan akhir fraksi sebenarnya telah disampaikan dalam rapat Pansus III. "Namun rupanya catatan itu tidak terakomodir dalam rekomendasi pansus," katanya.

Olehnya, karena tidak diakomodir dalam Pansus, sehingga dirinya menjadikan hal tersebut sebagai catatan kritis yang disampaikan lewat pandangan akhir Fraksi Gabungan Persatuan Pembangunan Indonesia Raya. (Kedi)

Related

MAMASA 880853727489124449

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini