Polres Mamasa Dalangi Dugaan Money Politik Pilkades Passembuk


MAMASA, FMS--Dugaan kecurangan dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) Desa Passembuk, Kecamatan Mehalaan berupa money politic dilaporkan masyarakat ke Polres Mamasa.

Pembagian sejumlah uang diduga dilakukan oleh tim sukses incumbent dengan maksud agar pemilih memilih dirinya. "Serangan fajar" dilakukan pada malam hari H pelaksanaan Pilkades, pada tanggal 7 Desember malam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa, Iptu Dedy Yulianto membenarkan adanya aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, pihaknya tentu akan mencari bukti-bukti terkait dugaan Money Politik di desa Passembuk sesuai yang diadukan.

Ia menjelaskan kronologis kejadian yakni malam sebelum pencoblosan, pelapor atas nama Abdul Rahman didatangi salah satu tim calon kepala desa dengan menyerahkan sejumlah uang.

”Katanya sebelum pencoblosan dia, Abdul Rahman diberikan uang Rp. 1,5 juta oleh seseorang untuk memilih salah satu calon. Namun uang itu tidak dipakai,” jelasnya, saat dikonformasi di ruang kerjanya, Kamis (16/12).

Ia menuturkan, pelapor merasa ada keganjilan terhadap uang tersebut, sehingga pelapor mendatangi Panitia Pilkades Kabupaten untuk melaporkan adanya dugaan Money Politic.

Atas arahan panitia kabupaten, dugaan tersebut kemudian diadukan ke Polres Mamasa. "Kita akan mengumpulkan bukti-bukti, jika benar adanya dugaan suap baru kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Ia lanjut menuturkan setelah pemilihan pelapor tidak langsung melaporkan adanya dugaan money politic dengan alasan takut akan terjadi permasalahan dengan kejadian itu. Sehingga baru kemarin (15/12) baru menyampaikan di kantor PMD terkait kejadian yang dialami.

"Selanjutnya dari PMD diarahkan ke Polres untuk melakukan pelaporan. Tentu ini akan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada," lanjutnya.

Dirinya menyampaikan pihaknya akan mendalami laporan tersebut dengan menumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, apakah peristiwa itu memenuhi unsur pidana sehingga boleh ditingkatkan ke tahap selanjutnya.

Semntara itu, untuk regulasi yang digunakan dalam menindak lanjuti laporan tersebut, Dedi mengatakan akan mempelajari dahulu regulasinya. Karena Pilkades tidak diatur khusus dalam satu undang-undang.

Karena tidak diatur secara khusus maka akan digunakan KUHP. "Dalam KUHP itu ada pasal suap menyuap. Apabila terpenuhi unsurnya, cukup alat bukti, saksi dan seterusnya, kita akan gunakan pasal itu," katanya.

Ia menambahkan dalam teorinya dibutuhkan minimal dua saksi. Dan pelapor saat mengadu membawa bukti uang Rp. 1,5 juta dengan pecahan Rp. 50.000.

Dalam berita sebelumnya incumbent, Nilawati yang terpilih kembali diduga melakukan pembagian uang kepada sejumlah pemilih agar memilihnya.

Melalui salah satu tim suksesnya, Hariadi, Ia diduga membagikan uang sebesar Rp. 1,5 juta untuk satu suara.

Parahnya, salah satu pemilih yang "diserang" adalah panitia pemilihan tingkat desa. Adalah Guntur, Anggota Panitia Pemilihan Desa Passembuk juga menerima uang "serangan fajar" tersebut.

Ia mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Mamasa untuk menemui panitia pemilihan tingkat kabupaten untuk menyampaikan dugaan money politic tersebut. (Kedi)

Related

MAMASA 3888295257746561135

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini