Kadis Kesehatan Mateng, Imbau Hentikan Penjualan dan Penggunaan Obat Sirup Anak

Plt Kadis Kesehatan  Mamuju Tengah, Bambang Suparni.
MATENG, FMS - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Mamuju Tengah (Mateng) Bambang Suparni mengimbau, seluruh apotik dan klinik, agar menghentikan penjualan obat sirup anak. 

Larangan penjualan obat Sirup anak itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI, tentang penyetopan sementara,  penjualan obat bebas dalam bentuk sirup ke masyarakat.

Plt Kadis Kesehatan Mateng, Bambang Suparni mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti adanya informasi terkait penyakit gagal ginjal yang diderita kebanyakan anak di Indonesia. 

Larangan itu juga merujuk pada surat yang disampaikan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Sejak surat edaran itu, tanpa menunda waktu segera menindak lanjuti dan berkunjung ke Apotek,” ucap Bambang, di ruang kerjanya. Jumat (21/10).

Ia menambahkan, selain sidak ke Apotik, pihaknya segera menyurat sejumlah Puskesmas, Pustu, Pusde yang ada di Mateng. Sebagai tindak lanjut surat yang telah dikeluarkan BPOM.

“Karena di BPOM, itu sekian banyak daftarnya dan kita harus melihat sampelnya sedetail mungkin,” jelasnya.

Bagi warga yang terlanjur membeli obat dimaksud, agar segera menghentikan penggunaannya dan diharapkan turut serta bersosialiasi, mengedukasi, mengadvokasi warga sekitar,  agar obat yang telah dikeluarkan larangan peredarannya oleh BPOM segera dihentikan.

“Kalau belum dibuka atau belum dipakai, bisa masyarakat menghubungi langsung tempat dia membeli obat tersebut,” terangnya.

Ia menegaskan, jika  ditemukan, obat dimaksud masih diperjual belikan di Apotek, pihaknya akan bertindak dan meminta petugas kepolisian memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Disebutnya, pihaknya bakal tetap menindak lanjuti terkait peredaran obat cair dalam bentuk sirup sesuai surat dari BPOM.

Ia menegaskan, akan terus bekerja sesuai surat yang diterima dari BPOM tentang pemberhentian obat sirup anak.

Sebab itu, Ia mengimbau seluruh pengusaha Apotik di Bumi Lalla'Tassisara',  agar mengikuti saran pemerintah dan menghentikan penjualan obat sirup dan sejenisnya, sesuai yang tercantum dalam surat BPOM.

"Untuk para pengusaha Apotik harus mengikuti saran kita, sebab masyarakat yang menjadi taruhannya,” tutup plt Kadis Kesehatan yang saat ini menjabat Asisten III Bidang Administrasi. (jml)

Related

MATENG 8508301505886600767

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini