Sungguh Diluar Nalar, Ayah Kandung Tega Hamili Anak Disabilitas


Mamasa, FMS--Kasus asusila yang melibatkan orang tua kandung korban kembali terjadi. Korbannya adalah warga Kecamatan Sumarorong, sebut saja Mawar (21).

Mirisnya, korban adalah penyandang disabilitas intelektual. Akibat tindakan tak bermoral itu, korban kini sedang hamil 7 bulan.

Pelakunya sendiri merupakan ayah kandung korban berinisial M alias PF (59). Perbuatan bejat pelaku dilakukan secara berulang sejak bulan Desember 2022 hingga Agustus 2023.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu. Hamring saat konferensi pers, Selasa (5/9) mengatakan terungkapnya kasus tersebut bermula dari kecurigaan warga melihat perut korban yang kian membesar.

"Atas kecurigaan itu, warga lalu mengecek keadaan korban di Puskesmas Sumarorong. Hasilnya, korban dinyatakan hamil dan sudah memasuki bulan ke-7," katanya.

Ia menjelaskan setelah menerima aduan masyarakat, pihaknya langsung memintai keterangan dari korban.

Karena keadaan korban yang mengalami disabilitas intelektual berdasarkan keterangan dari Kementerian Sosial, sehingga menyulitkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mengetahui siapa pelakunya.

Akan tetapi, kecurigaan mengarah kepada ayah korban. Pasalnya, selama ini korban tinggal dengan ayahnya setelah ibu korban meninggal dunia beberapa tahun silam.

"Setelah dimintai keterangan dan dilakukan interogasi terhadap ayah korban, akhirnya yang bersangkutan mengakui perbuatannya," jelasnya.

Ia lanjut menjelaskan, dari keterangan pelaku, perbuatannya pertama kali dilakukan setelah dirinya meminum minuman keras dan dalam kedaan mabuk.

Saat itu, ketika pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan kondisi rumah yang sepi membuat pelaku tega menyetubuhi anak kandungnya.

"Anaknya sempat menolak. Namun karena mulutnya disekap  tangan dan diancam agar tidak memberitahukan ke orang-orang, akhirnya terjadilah perbuatan tersebut," lanjutnya.

Terhadap perbuatan pelaku, Hamring menambahkan akan dikenakan pasal 286 KUHP jo pasal 64 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan antara lain: celana dalam korban, dan pakaian korban," tambahnya.

Saat ini, korban dalam perlindungan Kementerian Sosial. Korban akan dibawa ke Makassar untuk menjalani pemeriksaan detail terkait disabilitas yang dialami. (klp)

Related

MAMASA 2119579880612119013

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini