ASN di Mateng Tidak Netral Pada Pemilu 2024, Sanksi Bisa Sampai Ke PTDH
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Alam (BKPSDM) Mateng, Dr. Ishaq Yunus. |
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Alam (BKPSDM) Mateng, Dr. Ishaq Yunus usai menghadiri sosialisasi netralitas ASN dan TNI-Polri di Hotel M. Sinar Mas, Tallungallo Kecamatan Tobadak, Selasa (28/11/2023).
"Saya kira sudah jelas, kalau kita di ASN ada sanksi yang jelas," ucapnya tegas
Perlu dipahami, ada mekanisme pengaduan pelanggaran yang harus dilalui, jika ada ASN terbukti melanggar
"Ada dua yang berhak melaporkan, yakni institusi pemerintah dan masyarakat, " jelas Ishaq
Berdasarkan aduan itu, nantinya disampaikan ke Bawaslu untuk diverifikasi kemudian dikirim ke KASN untuk mendapatkan rekomendasi terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Rekomendasi KASN itulah yang akan dipedomani untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN, apakah jenis ringan, sedang atau pelanggaran berat dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
"Untuk jenis sanksi tergantung seperti apa rekomendasi dari KASN sesuai hasil verifikasi Bawaslu," tambah mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mateng.
Ia mengingatkan agar seluruh ASN yang ada di Bumi Lalla Tassisara, tidak terlibat dalam politik praktis.
"Jangan coba-coba, karena konsekwensinya bisa saja PTDH," tegasnya
Ishaq meminta kepada ASN agar dapat menjalankan tugas secara profesional sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai abdi negara
"Jalankan tugas secara profesional tanpa adanya kegiatan politik praktis yang mengganggu kinerja terkait pelayanan publik," tutupnya. (*/jml)