Pangkalan LPG 3 Kg di Manding Terancam Ditutup, Disperindagkop Polman Tindak Tegas Pelanggaran


POLMAN – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mengambil langkah tegas terhadap satu pangkalan LPG 3 Kg di Kelurahan Manding dengan mengajukan pemutusan hubungan usaha (PHU).

Tindakan ini dilakukan setelah tim pengawasan menemukan pelanggaran serius dalam distribusi gas LPG bersubsidi kepada masyarakat.


Pengajuan PHU disampaikan oleh Tim Pengawasan Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Disperindagkop dan UKM Polman kepada Direktur Utama PT Hafsa Utama, selaku agen LPG yang menaungi pangkalan tersebut.


Kepala Disperindagkop dan UKM Polman, Agusnia Hasan Sulur, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi lapangan yang dilakukan pada Kamis, 23 April 2026. Dalam sidak tersebut, tim menemukan pelanggaran pada pangkalan milik Hj Hafsa yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Manding.


“Pelanggaran yang terjadi tidak sesuai dengan ketentuan distribusi LPG bersubsidi,” ujarnya, Senin, 27 April 2026.


Agusnia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta melindungi hak konsumen. Ia berharap tindakan tegas tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha agar mematuhi regulasi yang berlaku.


“Ke depan, pengawasan akan terus ditingkatkan untuk memastikan distribusi LPG berjalan tertib, adil, dan tepat sasaran,” tambahnya.


Berdasarkan hasil temuan di lapangan, pelanggaran yang dilakukan didukung oleh sejumlah bukti kuat. Sebelum mengajukan PHU, Disperindagkop Polman telah melakukan pembinaan secara persuasif, mulai dari pemberian peringatan hingga permintaan pernyataan tertulis sebagai komitmen perbaikan.


Namun, pihak pangkalan dinilai tidak menunjukkan itikad baik maupun langkah konkret untuk memperbaiki pelanggaran tersebut.


Sebagai tindak lanjut, Tim SPK resmi mengajukan permohonan PHU kepada PT Hafsa Utama untuk diproses sesuai ketentuan. Dalam pengajuan tersebut, turut dilampirkan dokumen pendukung, termasuk surat resmi PHU dari pihak agen LPG. (*)

Related

POLMAN 7899660684813873276

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item