Masyarakat Akan Merugi Jika Tidak Memahami Perda Ini

https://www.fokusmetrosulbar.com/2016/07/masyarakat-akan-merugi-jika-tidak.html


Ia berharap, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan ormas lainnya, turut membantu sosialisasikan perda tata ruang tersebut. Keterbatasan personel birokrasi di Mamasa, diakui Triwan tidak mampu menghandel seluruh desa. "Kita tidak mungkin melakukannya sendiri, karena itu kami mohon bantuan LSM," harap Triwan nada bermohon.
Ia menyayangkan jika perda itu tidak diketahui masyarakat luas, ketentuan tentang bangunan gedung dan tata ruang telah diatur didalamnya. Jika tidak dipatuhi akan merugikan sejumlah pihak.
Dinas PU dan Perumahan Provinsi Sulbar yang diwakili Ir. Sumiarti, M.Si hadir sebagai pemateri. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa Yohanis juga membawakan sebuah materi dalam sosialisasi perda tata ruang, siang tadi. (kedi/riz)