Bimtek Pembuatan Regulasi Desa

MATRA, FMS--Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju Utara melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) produk hukum pusat tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 di Aula Hotel Mutiara selasa (2/8/2016). 

Yang menjadi pembicara pada kesempatan itu berasal dari Akademisi Universitas Tadukako (UNTAD) yakni Dr. Amiruddin Kasim, S.H., M.H., dan Dr. Abdullah, S.H., M.H., Pelaksanaan Bimtek ini dijadwalkan selama 3 hari mulai dari 2-4 Agustus 2016.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk penyusunan regulasi desa, maka dari itu yang diundang yakni Kepala Desa dan Badan Pemberdayaan Desa (BPD). Pada pertemuan ini diharap kepala desa nantinya menetapkan Peraturan Desa (Perdes) setelah dibahas dengan BPD.

Kepala Bagian hukum dan HAM Andi Ikbal, SSTP., M.Si menyatakan, peraturan desa merupakan penjabaran atas segala kewenangan yang dimiliki. Karena itu perdes tidak boleh merugikan kepentingan umum.

Selain itu kata Ikbal, kegiatan ini sengaja dibuat dalam bentuk Bimbingan Teknis karena pada saat mengajukan proses ADD kepala desa dan BPD terlebih dulu bertemu dengan bagian hukum melalui bebas temuan tindak lanjutnya.

Harapannya kepala desa dapat memperhatikan segala kebijakan sehingga membuat regulasi yang tujuannya sebagai petunjuk dalam menjalankan pemerintahan di desa.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran umum kepada peserta bimtek tentang tata cara penyusunan peraturan desa setelah diberlakukan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan memberikan pemahaman dan penguatan kelembagaan melalui kewenangan pemerintahan desa yang dijabarkan dalam peraturan desa", katanya.

Sementara itu, di tempat sama, asisten III Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju Utara, Drs. Irfan Rusli Sadek, M.Si., yang mewakili Bupati Mamuju Utara menyebut, bimbingan teknis ini lebih cocok dilaksanakan sebab
kepala desa dan BPD dibimbing secara teknis dalam pembuatan peraturan desa yang baik.

Lebih lanjut Irfan menyampaikan, bahwa keinginan dari pemerintah pusat ialah harmonisasi dengan menjadi team work antara kepala desa dan Ketua BPD untuk membangun desa.
"Salah satu bentuk harmonisasi itu yaitu membuat Peraturan desa yang berkualitas" tuturnya

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini