Kejati Sulbar Diminta Bongkar Dugaan Korupsi Kakao di Polman


POLEWALI MANDAR, FMS  — Desakan kepada aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan korupsi dalam proyek pengadaan bibit kakao di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, semakin menguat. Sejumlah aktivis lingkungan dan masyarakat sipil meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek senilai Rp9,62 miliar tersebut.

Program pengadaan bibit kakao tahun anggaran 2025 milik Kementerian Pertanian Republik Indonesia itu merupakan bagian dari kegiatan fase pasca semai 1–2 bulan yang dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Barat. Paket kegiatan yang dikenal dengan nama “Polewali Mandar 1” tersebut mencakup pengadaan sebanyak 2.750.000 batang bibit kakao untuk pengembangan lahan seluas 2.750 hektare.

Proyek bernilai miliaran rupiah itu sejak awal dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas kakao di daerah yang selama ini dikenal sebagai salah satu sentra kakao di wilayah Sulawesi. Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut justru menuai sorotan publik karena diduga tidak berjalan sesuai ketentuan teknis yang telah ditetapkan.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut dimenangkan oleh perusahaan penyedia bernama CV Mario Mandiri Perkasa. Dalam dokumen rencana kerja, proyek tersebut memiliki jadwal pelaksanaan yang relatif singkat dengan target penyelesaian paling lambat pada 31 Desember 2025.

Dalam ketentuan teknis kegiatan, proses pembenihan kakao seharusnya dimulai pada rentang waktu 10 hingga 22 November 2025. Tahapan ini mensyaratkan sejumlah ketentuan administrasi dan teknis, termasuk penggunaan benih kakao yang telah memiliki Sertifikat Mutu Benih (SMB) sebagai jaminan kualitas bibit yang akan dibagikan kepada petani.

Namun kondisi di lapangan disebut-sebut tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan tersebut. Aktivis lingkungan di Polewali Mandar, Sudarman, menyebut sejumlah komponen penting dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek diduga tidak dipenuhi oleh para penangkar yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Menurut Sudarman, dalam dokumen RAB disebutkan secara jelas bahwa penangkar wajib menggunakan plastik polybag jenis UV sebagai wadah bibit, menggunakan media tanah yang dibeli secara khusus, serta menanam benih kakao yang bersertifikat.

“Dalam RAB disebutkan penangkar harus menggunakan plastik UV, tanah yang dibeli secara khusus, serta benih bersertifikat. Tapi di lapangan tidak memenuhi ketentuan tersebut,” kata Sudarman, Minggu (8/3/2026).

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa proyek yang dikerjakan oleh CV Mario Mandiri Perkasa tersebut melibatkan sekitar 38 penangkar bibit kakao yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Polewali Mandar.

Lokasi kegiatan antara lain berada di Kecamatan Matakali, Anreapi, Tapango, Polewali, hingga Binuang. Dari berbagai titik tersebut, sorotan paling tajam muncul dari beberapa lokasi pembibitan yang berada di Kecamatan Binuang.

Di Dusun Silopo misalnya, seorang penangkar berinisial AR diketahui mengelola sekitar 100.000 bibit kakao. Sementara di Lingkungan Sappoang terdapat sekitar 50.000 bibit kakao yang dikelola oleh penangkar lain berinisial M.

Selain itu, penangkaran bibit kakao juga ditemukan di depan Kantor Camat Binuang serta di kawasan wisata Desa Battetangnga yang berada di bawah koordinasi penangkar berinisial S. Seluruh lokasi tersebut menjadi bagian dari kegiatan pembibitan dalam paket proyek Polewali Mandar 1.

Menurut Sudarman, kondisi bibit kakao di sejumlah lokasi tersebut sangat memprihatinkan. Banyak bibit ditemukan dalam kondisi mati bahkan sebelum sempat didistribusikan kepada para petani penerima manfaat program.

“Bibit yang ada di beberapa titik di Kecamatan Binuang banyak yang mati, sehingga negara dirugikan dalam kegiatan ini,” ungkapnya.

Ironisnya, meskipun kondisi bibit dinilai bermasalah, kegiatan tersebut disebut telah melalui proses Berita Acara Serah Terima (BAST). Bahkan pembayaran kepada para penangkar juga disebut telah dilakukan oleh pihak penyedia proyek.

Hal ini memunculkan pertanyaan serius mengenai validitas dokumen BAST yang menjadi dasar pencairan anggaran proyek tersebut. Aktivis menduga terdapat kemungkinan rekayasa laporan pekerjaan agar proses pembayaran dapat dilakukan sebelum tahun anggaran berakhir.

“Bibit banyak yang mati dan volume tidak sesuai tetapi tetap dibayar, sehingga patut diduga ada kongkalikong antara penyedia, pelaksana dan pengawas,” tegas Sudarman.

Dokumen internal yang diperoleh menyebutkan bahwa proses BAST dan pembayaran kontrak dijadwalkan berlangsung dalam waktu singkat, yakni antara 15 hingga 31 Desember 2025. Tenggat waktu yang sempit tersebut memunculkan dugaan adanya upaya percepatan administrasi untuk mengejar pencairan anggaran sebelum penutupan tahun anggaran.

Padahal dalam mekanisme administrasi pengadaan benih pemerintah, pembayaran kontrak hanya dapat dilakukan apabila seluruh dokumen kelengkapan telah terpenuhi. Dokumen tersebut antara lain Sertifikat Mutu Benih (SMB), invoice delivery order benih sumber, serta berita acara semai yang dilengkapi dokumentasi foto open camera dengan koordinat lokasi atau geotagging.

Melihat besarnya nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp9,6 miliar hanya untuk satu paket wilayah, sejumlah aktivis masyarakat sipil mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian untuk segera melakukan audit investigatif secara langsung di lapangan.

Selain itu, mereka juga meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat segera menelusuri dugaan kerugian negara yang muncul dari proyek tersebut.

“Kami meminta Kejati Sulbar menelusuri kasus yang merugikan negara ini,” ujar Sudarman.

Dari sisi regulasi, kegiatan pengadaan bibit kakao tersebut harus mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Dalam Pasal 26 dan Pasal 29 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa benih yang digunakan dalam kegiatan budidaya wajib memenuhi standar mutu serta memiliki sertifikasi resmi.

Selain itu, ketentuan teknis terkait produksi dan peredaran benih juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Tanaman yang mewajibkan setiap benih yang diproduksi dan diedarkan dalam program pemerintah memenuhi standar sertifikasi serta melalui proses pengawasan mutu.

Dalam aspek pengadaan barang dan jasa pemerintah, kegiatan tersebut juga harus berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa pengadaan harus dilaksanakan dengan prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Peraturan tersebut juga mengatur sanksi terhadap penyedia yang tidak memenuhi spesifikasi pekerjaan atau melakukan wanprestasi dalam kontrak sebagaimana tercantum dalam Pasal 78.

Apabila dalam pelaksanaan proyek tersebut ditemukan adanya kerugian negara, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran negara, dapat dipidana.

Jika dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, kekurangan volume, serta pembayaran tanpa pemenuhan prestasi pekerjaan benar terbukti, maka proyek tersebut berpotensi mengarah pada penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara.

Related

POLMAN 185808073914739705

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item