Kritikan Dewan, Warnai Pengesahan Ranperda Penataan Organisasi Perangkat Daerah

MAMASA, FMS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa telah memiliki kelembagaan baru. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah telah disahkan DPRD Mamasa. Pengesahan regulasi tersebut dilakukan dalam sidang paripurna dewan, di ruang pola Kantor Bupati Mamasa, Jumat (30/9/16)

Pengesahan diawali pandangan fraksi-fraksi DPRD. Mayoritas fraksi menyatakan menerima rancangan Ranperda yang disodorkan eksekutif.

Setelah mendengar pandangan akhir fraksi, pimpinan rapat paripurna kemudian mengesahkan ranperda tersebut melalui Keputusan DPRD Mamasa Nomor 07/KPPS/DPRD/IX/2016 tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa. Dalam sambutannya, Bupati Mamasa, H Ramlan Badawi menyampaikan apa yang menjadi catatan dari fraksi saat pandangan umum akan menjadi perhatian pemerintah.

"Semua masukandan catatan yang sudah disampaikan ke pemerintah nantinya akan menjadi perhatiam untuk ditindak lanjuti," janji Ramlan usai serah terima ranperda yang telah disahkan.

Dikatakan, dengan disahkanya ranperda ini, semua pejabat eselon akan menjadi pelaksana tugas. "Berdoa saja semoga tetap dilantik kembali yang jelas semua pejabat akan dilantik kembali sebelum pembahasan APBD 2017," jelasnya.

Ramlan berharap semoga kedepan pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik. Sebelumnya, dalam rapat gabungan komisi di gedung DPRD Mamasa terjadi perdebatan yang alot. Kabag Hukum Sekretariat Daerah, Yohanis mengatakan pentingnya untuk segera menetapkan kelembagaan daerah sebelum 30 September.

"Ini harus kita tetapkan karena catatan dari pemerintah pusat jika ini tidak segera ditetapkan maka kita tidak dapat membahas APBD pokok 2017," katanya.

Sementara itu, dalam rapat pembahasan siang tadi, kritikan keras juga disampaikan Junaedi. Legislator partai Gerindra itu membeberkan keraguannya atas validitas data yang diberikan SKPD sebagai dasar pengskoran dinas untuk mengetahui tingkatan tipe dinas dari pemerintah pusat.

"Jangan sampai karena hanya mengejar dana yang akan dikucurkan pusat ke daerah sehingga kita asal menyajikan data," kritiknya.

Secara khusus ia mempertanyakan skor Dinas Transmigrasi Mamasa yang terlalu tinggi sehingga Mamasa dijadikan kawasan potensi transmigrasi dan dinilainya akan merugikan masyarakat.

"Bayangkan saja jika Mamasa ini jadi kawasan potensi transmigrasi yang tiap tahun dananya mencapai puluhan miliar, namun hasilnya tidak dirasakan masyarakat," tanya Junaedi.

Ia mencontohkan kasus transmigrasi di Botteng, Kecamatan Mehalaan dimana saat ini terbengkalai, ditinggal pergi penghuninya setelah menikmati semua fasilitas yang diberikan termasuk jaminan hidup selama 2 tahun.

"Di Botteng hanya 1-2 KK saja yang masih tinggal, ini menjadi kerugian bagi kita karena rumah dan lahan yang sudah diberikan itu telah dijual," bebernya.

Junaedi menjelaskan kebijakan seperti itu berawal dari penyajian data yang diberikan ke pemerintah pusat.

"Saya berharap agar kita mengevaluasi kembali data sekunder dari SKPD sehingga pemerintah pusat tidak memberikan penilaian ke daerah yang akan merugikan kita," Harapnya.Ia menambah contoh kasus akibat tidak validnya data yaitu pada penetapan Mamasa keluar dari katerogi daerah tertinggal dan berimbas kurangnya anggaran daerah tertinggal yang diterima Mamasa.

"Itu karena kita gengsi dan menolak disebut daerah tertinggal, toh pada kenyataannya daerah kita memang masih tertinggal," tambah Junaedi.

Menjawab pertanyaan anggota dewan, terkait validitas data sekunder yang diberikan SKPD, Kabag Oganisasi Talalaksana (Ortala) Sekretariat Daerah, Baso' Parjuni Amri mengatakan semua data yang dikirim ke  pusat untuk menentukan skor tingkatan dinas telah seauai yang diberikan SKPD terkait.

"Namun dalam perjalanannya kalau memang kelembagaan sudah ditetapkan, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan revisi," jawabnya.(Kedi)

Related

MAMASA 5331456199270441518

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini