Paripurna Perubahan Tatib Pemilihan Wati Hujan Interupsi

MAMASA, FMS - Rapat paripurna pengesahan Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Bupati (Wati) Mamasa berakhir. Dewan telah mengambil keputusan dengan mengesahkan tatib perubahan yang diusulkan Panitia Khusus (Pansus) Tatib, Senin (26/9/16).

Rapat paripurna ini, dihujani interupsi dari sejumlah anggota dewan dan selesai sekitar pukul 21:30 wita.

Beberapa anggota dewan mempertanyakan pasal 21 poin 2a yang berbunyi "Dalam hal hasil pemungutan suara untuk calon tunggal wakil kepala daerah, suara tidak setujuh lebih banyak, maka tidak ada calon terpilih sehingga rapat paripurna memerintahkan panitia pemilihan membuka kembali pendaftaran calon" pasal itu dianggap tidak perlu disertakan dalam Tatib.

Menjawab hal tersebut, Ely Sambomimanga, salah seorang anggota dewan yang melakukan konsultasi ke Kementerian Dalaman Negeri (Kemendagri) menekankan pada aturan masa jabatan kepala daerah.

"Dasar kita yaitu pengisian jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah, jika masa jabatannya masih 18 bulan. Jadi poin tersebut penting tetap dicantumkan  karena perintah undang-undang," jelasnya

Ia menambahkan pengisian kekosongan harus tetap dilaksanakan sampai masa 18 bulan sisa jabatan itu terpenuhi. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Mamasa, Orsan Soleman, didampingi Ketua DPRD Mamasa, H. Muhammadiyah Mansur.

Dalam rapat ini, pimpinan DPRD menetapkan Tatib baru pemilihan pengisian kekosongan jabatan Wati Mamasa melalui Peraturan DPRD Kabupaten Mamasa Nomor 2/DPRD/IX/2016 tentang Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Mamasa Nomor 1/DPRD/IX/2016 tentang Tata Tertib Pemilihan Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Bupati Mamasa Periode 2013-2018.(Kedi)

Related

MAMASA 891995982166309971

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini