Diduga Kesal Karena Wabup Belum Dilantik, Anggota DPRD Mamasa Abaikan Paripurna

MAMASA, FMS - Rapat Paripurna DPRD Mamasa dengan agenda mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Mamasa dan Pansus Silpa APBD Mamasa tahun 2015 terpaksa ditunda.

Ini lantaran sejumlah anggota dewan enggan mengikuti rapat tersebut. Rapat paripurna hanya dihadiri 11 anggota dari 30 orang anggota dewan Mamasa. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Mamasa Marthinus Tiranda didampingi Wakil Ketua II Orsan Soleman.

Tak dapat diketahui pasti apa yang terjadi di internal anggota dewan namun tertundanya rapat akan menghambat agenda lain seperti pembahasan APBD Perubahan dan Rancangan APBD 2017.

"Rapat harus ditunda dan memanggil paksa kedua ketua Pansus. Jangan karena ada kepentingan, agenda ini harus ditunda," kesal anggota dewan Partai Persatuan Pembangunan Aco Mea Amri, Senin (14/11/16).

Senada dengan itu, politisi Gerindra Junaedi Darius menyatakan bahwa jangan sampai ada kesengajaan anggota dewan yang lain untuk memboikot agenda ini hanya karena kepentingan politik.

"Harus ada tindakan tegas kepada anggota dewan yang sengaja tidak hadir dan menghambat tugas-tugas dewan. Ini sudah rahasia umum teman-teman anggota dewan yang lain sengaja tidak hadir hanya karena wakil bupati belum dilantik," nyatanya tegas.

Marthinus Tiranda ditemui di ruang kerjanya mengatakan seharusnya ketua dan anggota Pansus hadir karena pembiayaan kegiatan Pansus dianggarkan melalui APBD Mamasa. "Sampai mereka study banding kemana-mana ini pakai uang rakyat," ungkapnya.

Ia menegaskan tidak ada alasan anggota dewan dalam Pansus untuk tidak melaksanakan tugas.

Marthinus menyampaikan harapannya bahwa tugas DPRD salah satunya adalah pengawasan termasuk dalam melihat LKPJ Bupati dan harus dilihat secara kolektif sehingga kepentingan rakyat tetap jadi prioritas. 

"Jangan karena kepentingan politik, tugas-tugas dewan sesuai Tatib ini diabaikan. Dan ingat ini merupakan tanggung jawab moral kepada rakyat," harapnya.

Mengenai gugutan yang dilayangkan ke PTUN, Marthinus menuturkan tidak ada kaitannya dengan penolakan terhadap keputusan dewan terkait Wakil Bupati Mamasa.

"Yang saya gugat lewat PTUN adalah hak saya dicalonkan partai pengusung yang dicabut panitia pemilihan saat itu. Namun itu bukan alasan untuk menunda agenda rakyat yang harusnya semua selesai dibahas paling lambat 30 November mendatang," tutur Ketua DPC PKB tersebut.

Sementara itu, Ketua Pansus LKPJ, David Bambalayuk mengatakan tertundanya agenda rapat paripurna lantaran ketua DPRD Mamasa harus menghadiri sidang gugatan di PTUN terkait pemilihan Wakil Bupati Mamasa beberapa saat yang lalu.

"Untuk ketidakhadiran dirapat laporan Pansus itu karena saya dan pak ketua menghadiri sidang di PTUN Makassar akibat laporan perlawanan saudara Martinus Tiranda terhadap keputusan PTUN yang menolak gugatannya," katanya saat dikonfirmasi via messanger. 

Ia menambahkan yang membuat mandek agenda di DPRD adalah anggota dewan kubu Marthinus dalam pemilihan wakil bupati yang tidak mau menerima putusan PTUN dengan lapang dada.

Pansus Silpa diketuai Yohanis Karatong dan Wakil Ketua pPansus Jufri Sambo Ma'dika. Sedangkan Ketua Pansus LKPJ, David Bambalayuk dan Wakil Ketua Pansus Elisabeth Demmatakko.

Rapat kembali ditunda hingga besok. Rapat paripurna dihadiri sejumlah kepala SKPD dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Mamasa.(Kedi)

Related

MAMASA 1008190643902727756

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini