KPID Sulbar Uji Publik Radio Banua Malaqbi Mamuju

MAMUJU, FMS- Komisi Penyiaran Informasi dan Perhubungan (Kominfohub) Provinsi Sulbar melakukan uji publik penyempurnaan Ranperda Radio Banua Malaqbi FM Provinsi Sulawesi Barat yang dilaksanakan di d'Maleo Hotel Kamis (29/12).

Kegiatan ini dibuka langsung Kadis Komimfohub. Provinsi Sulbar Haeruddin Anas. Dihadapan para undangan Anas mengatakan sesuai ketentuan pasal 14 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran Daerah Provinsi Sulbar, maka itu peran media penyiaran, cetak,televisi dan oneline sebagai informasi penyebar luasan program pemerintah dan sebagai pemersatu bangsa.

"Saya berharap semua yang terlibat baik dari lembaga penyiaran dan stekholder pemerintah, selalu mengutamakan pelayanan publik untuk masyarakat," kata Haeruddin.

Ia melanjutkan kondisi geokrafis wilayah Indonesia yang merupakan bentangan kepulauan, sehingga  masih banyak daerah terpencil yang belum terjangkau media cetak maka itu ia berharap peran media elektronik salah satunya LPP Radio Banua Malaqbi untuk ambil peran penyiaran publik dalam pemersatu bangsa khsusnya di Sulbar.

Hal senaea diungkap Ketua KPID Provinsi Sulbar Andi Rannu, ia mengatakan, KPID memjamin kelangsungan lembaga penyiaran dan salah satu syaratnya harus memiliki izin penyiaran yang disahkan DPRD Provinsi Sulbar.

"Kami mengigatkan lembaga penyiaran yang ada di Provinsi Sulbar untuk selalu menaati peraturan yaitu memiliki izin penyelenggara penyiaran dengan mendaptar ke KPID untuk nantinya dilanjutkan ke Menteri," ujarnya

Hadir pula dalam kegiatan ini sejumlah stakeholder lembaga penyiaran Radio di Mamuju, dan jajaran Pemerintah Provinsi Sulbar yang terkait. (awl/har).

Related

MAMUJU 8116916312152215457

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini