Polres Mamuju Kembali Bekuk Tiga Pelaku Curanmor
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/03/polres-mamuju-kembali-bekuk-tiga-pelaku.html
Mamuju, fokusmetrosulbar.com-
Tiga orang komplotan Curanmor dan Curandis kembali berhasil di bekuk Satuan Reskrim Polres Mamuju
beserta barang bukti hasil Curian.
Kapolres Mamuju,AKBP M Rifai di halaman Mapolres Mamuju,Kamis (24/3). Menyebutkan bahwa Ketiga pelaku tersebut berinisial KH,MR dan AR yang ditangkap di kediamannya di Mamuju, dari tangan pelaku diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan dua handpone Android.
Bermula dari adanya laporan warga asal Desa Bambu yang ditawari oleh ketiga pelaku sepeda motor yang tidak memiliki surat-surat kendaran untuk di jual.
"Dari laporan warga yang kita terimah, akhirnya kita perintahkan anggota turun dan melakukan pengkapan," kata Kapolres menceritakan.
Dari hasil tersebut, kemudian dikembangkan pelaku mengakui melakukan aksi sebanyak dua kali ,pertama dalam melakukan aksinya pada malam hari yang diketahui dirumah Leni dekat stadion Mamuju.
"Aksi yang kedua pada siang hari di rumah Suwandi tukang bangunan yang lagi istrihat, menggasak dua buah HP," tambah Kapolres.
Kini ketiga pelaku dijerat UU pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun.
Kapolres berharap, agar masyarakat selalu berhati-hati dalam membeli kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat walaupun dengan harga murah.
"Jika nantinya didapatkan hal tersebut segera melaporkan kepada kami atau Pos Polisi yang terdekat. (awl/har)
Tiga orang komplotan Curanmor dan Curandis kembali berhasil di bekuk Satuan Reskrim Polres Mamuju
beserta barang bukti hasil Curian.
Kapolres Mamuju,AKBP M Rifai di halaman Mapolres Mamuju,Kamis (24/3). Menyebutkan bahwa Ketiga pelaku tersebut berinisial KH,MR dan AR yang ditangkap di kediamannya di Mamuju, dari tangan pelaku diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan dua handpone Android.
Bermula dari adanya laporan warga asal Desa Bambu yang ditawari oleh ketiga pelaku sepeda motor yang tidak memiliki surat-surat kendaran untuk di jual.
"Dari laporan warga yang kita terimah, akhirnya kita perintahkan anggota turun dan melakukan pengkapan," kata Kapolres menceritakan.
Dari hasil tersebut, kemudian dikembangkan pelaku mengakui melakukan aksi sebanyak dua kali ,pertama dalam melakukan aksinya pada malam hari yang diketahui dirumah Leni dekat stadion Mamuju.
"Aksi yang kedua pada siang hari di rumah Suwandi tukang bangunan yang lagi istrihat, menggasak dua buah HP," tambah Kapolres.
Kini ketiga pelaku dijerat UU pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun.
Kapolres berharap, agar masyarakat selalu berhati-hati dalam membeli kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat walaupun dengan harga murah.
"Jika nantinya didapatkan hal tersebut segera melaporkan kepada kami atau Pos Polisi yang terdekat. (awl/har)