Meski Ada Perda, Ternak Liar Masih Berkeliaran di Tinambung
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/04/meski-ada-perda-ternak-liar-masih.html
Polewali Mandar, fokusmetrosulbar.com - Peratuaran Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polman, tentang larangan melepas ternak secara liar telah diinformasikan melalui pengumuman ditiap desa beberapa bulan yang lalu. Namun hingga kini, aturan tersebut tampaknya belum mampu dipatuhi seluruh warga. Seperti di Kecamatan Tinambung dan Balanipa, sejumlah ternak liar tampak masih bebas berkeliaran di beberapa titik tertentu. Mulai di jalan trans Sulawesi, di sekitar rumah warga, hingga di pasar regional Tinambung dan Pambusuang.
Hal demikian ternyata mengundang protes sejumlah warga yang telah mematuhi aturan tersebut, lantaran pemerintah dianggap kurang tegas menegakan aturan itu. Seperti diketahui, aturan tersebut menetapkan denda puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah pada pemilik yang apabila ternaknya tertangkap oleh razia Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP).
"Kami di Desa Karama telah mematuhi aturan itu. Tapi disini di pasar, sapi sama kerbau masih bebas saja berkeliaran," protes seorang warga, Bakari.
Menurutnya, ternak liar tersebut semestinya ditertibkan. Sebab ternak liar itu dapat mengganggu fasilitas umum bahkan hingga pengendara yang melintas. Hal demikian untuk kebaikan bersama.
"Tidak mungkinlah pemerintah tidak melihat ternak itu di jalan," imbuhnya.
Hal sama dikatakan Ahmad, warga Pambusuang. Kata dia, ketika terjadi kecelakaan lalulintas yang melibatkan ternak liar, tak satupun warga yang mengakui bahwa ternak yang menyebabkan kecelakaan itu ada miliknya.
"Kalau adami orang dicelakai, pasti tidak ada pemiliknya," ujarnya menimpali pertanyaan wartawan, Selasa (4/4).
Belum ada konfirmasi dari pemerintah terkait untuk mengatasi banyak hewan liar dan keluhan warga tersebut. (tfk/har)
Hal demikian ternyata mengundang protes sejumlah warga yang telah mematuhi aturan tersebut, lantaran pemerintah dianggap kurang tegas menegakan aturan itu. Seperti diketahui, aturan tersebut menetapkan denda puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah pada pemilik yang apabila ternaknya tertangkap oleh razia Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP).
"Kami di Desa Karama telah mematuhi aturan itu. Tapi disini di pasar, sapi sama kerbau masih bebas saja berkeliaran," protes seorang warga, Bakari.
Menurutnya, ternak liar tersebut semestinya ditertibkan. Sebab ternak liar itu dapat mengganggu fasilitas umum bahkan hingga pengendara yang melintas. Hal demikian untuk kebaikan bersama.
"Tidak mungkinlah pemerintah tidak melihat ternak itu di jalan," imbuhnya.
Hal sama dikatakan Ahmad, warga Pambusuang. Kata dia, ketika terjadi kecelakaan lalulintas yang melibatkan ternak liar, tak satupun warga yang mengakui bahwa ternak yang menyebabkan kecelakaan itu ada miliknya.
"Kalau adami orang dicelakai, pasti tidak ada pemiliknya," ujarnya menimpali pertanyaan wartawan, Selasa (4/4).
Belum ada konfirmasi dari pemerintah terkait untuk mengatasi banyak hewan liar dan keluhan warga tersebut. (tfk/har)