Astaga, Dengan Tega Perempuan Ini Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Nyawa Suaminya

Pres Release Polres Polman dengan menghadirkan empat tersangka pembunuhan (Foto: Anto/Fms)
Polewali Mandar, fokusmetrosulbar.com- Kasus pembunuhan yang sebelumnya dilaporkan sebagai perampokan di Desa Ugi Baru, Kecamatan Mapilli, Polman, Jumat (16/6) lalu kini telah terungkap.

Baca: Kronologi Pembunuhan dan Perampokan Sadis di Desa Ugi Baru, Polman

Pihak Kepolisian Resort Polewali Mandar telah menetapkan empat orang tersangka. Tersangka utama yang menjadi otak pelaku adalah istri korban bersama anaknya. Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan aparat yang menemukan adanya banyak kejanggalan saat melakukan olah TKP.

Dalam press release tersebut, Selasa (20/6), Polisi menghadirikan empat orang tersangka kasus pembunuhan ini. Mereka adalah Hj. Nr, Bsm, Rmn, Asn.

Kapolres Polman AKBP Hanny Andhyka Sarbini SIK. SH. MH, dalam keterangan persnya mengatakan bahwa awalnya kasus ini dilaporkan sebagai perampokan. Namun setelah diselidiki, ternyata polisi menemukan banyak kejanggalan. Kejanggalan tersebut antara lain, tidak adanya barang acak-acakan di dalam rumah pelaku, kemudian ditemukannya uang yang jumlah hampir sama dengan harga kuda jualannya, dan tidak adanya bekas senjata tajam di tubuh korban.

Hanny membeberkan, kasus pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya. Motif dari pembunuhan tersebut adalah karena dendam dan sakit hati istri korban atas ketidak adilan dalam rumah tangga. Dalam pembunuhan tersebut tidak menggunakan senjata tajam, namun hanya menggunkan balok kayu.

"Motifnya karena dendam dan sakit hati. Kemudian pelaku menghabisi korban menggunakan benda tumpu," ungkapnya.

Pelaku awalnya telah melakukan dua kali upaya pembunuhan terhadap korban dengan cara membubuhi racun di makanan korban, namun upaya tersebut selalu gagal.

"Bulan mei lalu, pelaku berusaha meracuni korban namun upaya gagal," beber Hanny.

Kemudian istri mencari pelaku pembunuh bayaran. Usaha tersebut melalui anaknya yang mencari eksekutor. Pelaku mengaku, memberi imbalan sebesar Rp. 12 juta dengan sistem pembayaran sebanyak dua kali. Yang pertama dengan DP dua juta, kemudian pembayaran kedua sebanyak Rp. 10  juta. Pelaku eksekutor lebih dari tiga orang, dengan eksekutor utama adalah ACO (35), yang hingga saat ini masih buron.

Pelaku Hj. NR yang juga istri korban mengaku, niatnya untuk melakukan pembunuhan tersebut karena sakit hati. Sebab korban telah beristri lagi dan telah mempunyai satu orang anak. Korban juga jarang memberi nafkah dan kerap kali marah-marah serta ringan tangan terhadapnya.

"Saya sakit hati Pak, karena tidak adil kepada saya," Akunya sambil tertunduk.

Pelaku juga sudah beberapa kali mencoba upaya pembunuhan terhadap korban dengan membubuhi racun di makanannya.

"Pernah saya kasi racun di pecelnya, tapi tidak berhasil. Korban hanya mengalami muntah-muntah," katanya menyesal.

Dalam konprensi pers tersebut, selain menghadirkan empat orang tersangka, polisi juga memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 15.450.000, HP sebanyak 11 unit, potongan balok yang digunakan menghabisi korban, pakaian, seprei, bantal korban yang masih ada bercak darahnya.

Usai menggelar konprensi pers, para pelaku kemudian dimasukkan kembali ke ruang sel tahanan Mapolres Polman.

Para pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara. Hingga kini, polisi masih mengejar eksekutor utama yang masih buron. Polisi telah menetapkan tersangka sebagai DPO. (ant/har)

Related

POLMAN 6588747875688126270

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini