Ombudsman dan Polda Sulbar Gelar Sosialisasi Jemput Paksa

Para peserta antusias ikuti materi sosialisasi jemput paksa yang digelar Ombudsman RI Sulbar bekerjasama Polda Sulbar (foto: Humas/omb)
Mamuju, fokusmetrosulbar.com-- Menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara  Ombudsman Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, Kamis, (08/06), Jajaran Itwasum Mabes Polri dan Ombudsman RI menggelar Sosialisasi Nota Kesepahaman serta Mekanisme Penghadiran Paksa, Yang dilaksanakan di Polda Sulbar.

Kegiatan ini dipimpin Wakapolda Kombes Pol Drs. Tajuddin, MH bersama Prof. Adrianus Meliala, Pimpinan Ombudsman RI. Selain itu, turut dihadiri Tim Itwasum Mabes Polri, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar beserta jajarannya, Para PJU Polda Sulbar, Para Kasat Reskrim Jajaran Polda Sulbar, Para Kasat Lantas Jajaran Polda Sulbar, dan seluruh personil yang dilibatkan.

Wakapolda Sulbar dalam kesempatannya, mengatakan di Kepolisian Republik Indonesia pemberian bantuan teknis untuk menghadirkan secara paksa terlapor maupun saksi yang tidak memenuhi panggilan Ombudsman RI, hanya dapat dilakukan setelah medapatkan panggilan sebanyak tiga kali berturut-turut dengan alasan yang sah.

Wakapolda juga mengatakan akan berupaya untuk memanggil langsung pihak yang dilaporkan masyarakat ke Ombudsman RI dan akan langsung diminta untuk menghadap. "Polri dalam hal ini Polda Sulbar juga tentu selalu siap mendampingi Ombudsman dalam memanggil para pihak, yang akan diklarifikasi terkait aduan masyarakat," tambahnya.

Di acara yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar, menjelaskan kesepakatan dibuat sebagai panduan kedua lembaga ini, terkait penyelesaian pengaduan masyarakat dalam rangka  meningkatkan kualitas kerja sama dalam penyelesaian laporan masyarakat. "Salah satu bentuk kerjasama itu adalah pemanggilan paksa bagi terlapor atau saksi yang mangkir dari  panggilan Ombudsman,” tutup Lukman Umar. (Hms-Omb/har)

Related

MAMUJU 122448347160733677

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini