Mutasi 50 Guru Dinilai Cacat Hukum.

Suasana rapat mutasi guru di gedung DPRD Majene (Foto: Taufik/FMS)
Majene, fokusmetrosulbar.com-- Usulan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Majene agar dilakukan mutasi sejumlah guru menuai sorotan. Pasalnya, langkah yang sudah disetujui Pemkab Majene itu dinilai tidak sesuai prosedur.

Atas permasalahan tersebut, Komisi I DPRD Majene mengundang sejumlah pihak guna membahas persoalan tersebut. Sejumlah pihak yang hadir, diantaranya perwakilan Disdikpora, Kabag Hukum Setda Majene, pihak BKD dan Dewan Pendidikan. Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Majene, Kamis (3/8) ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD Majene, Hasriadi.

Pertanyakan Dasar Hukum Mutasi

Dilalog yang dipimpin Hasriadi diawali dengan mempertanyakan isi dari Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 820 sebagai dasar dilakukannya mutasi. Ironisnya, hampir semua stakeholder yang hadir tak mampu menjelaskan ihwal SK tersebut.

"Apa isi dari SK ini, karena saya rasa ini semestinya kita ketahui. Karena inilah dasarnya," sebut Hasriadi.

Hasriadi kemudian mencoba menggali lebih dalam dari segi aturan. Dia mempertanyakan apakah nama yang diusulkan sudah lebih dulu dianalisa sesuai peraturan dan dipertimbangkan dari berbagai aspek. Karena menurutnya, pihak eksekutif tidak sepatutnya bertindak semena-mena dalam mengusulkan mutasi, lantaran ada aturan yang membatasinya.

"Apakah ini sudah ditelaah Pak Kadis (Disdikpora, red) dan siapa yang membuat daftar ini. Masa, langsung ditandatangani begitu saja," ujarnya.

Kadis Disdikpora, Ashar Malik, berdalih bahwa dirinya hanya menandatangani tanpa mengkroscek ulang, itu lantaran Kepala Bidang yang membuatnya sudah dianggap ahli dalam bidang tersebut.

"Saya yakin bahwa sebelum disodorkan ke saya, itu pasti sudah melalui pertimbangan pak. Karena kabid saya itu sudah lama di bidangnya. Makanya pas saya terima, saya tandatangani," ucapnya.

Penting diketahui, bahwa jumlah ASN dari kalangan guru yang diusulkan untuk dimutasi sebanyak 50 orang. Terdiri dari guru SD, SMP, MTSN dan kepala sekolah.

Berbagai pertanyaan tentang mekanisme mutasi kemudian mulai dikemukakan anggota Komisi I lainnya, diantaranya Rusbi Hamid. Dia mempertanyakan keberadaan tim khusus yang melakukan evaluasi.

"Apakah ada tim khusus yang dibentuk untuk mengevaluasi beberapa nama sebelum diusulkan. Apakah dewan pendidikan dilibatkan sebelumnya atau bagaimana pak," ujarnya.

Tidak ada tanggapan dari pihak eksekutif atas pertanyaan itu.

Namun Dewan Pedidikan Majene, Jainuddin yang hadir dalam kesempatan itu mengakui bahwa memang pihak Disdikpora sebelumnya telah berkordinasi dengannya, meski masih ada beberapa validasi data yang belum tuntas ditinjau untuk diusulkan.

Mengenai SK bupati tentang mutasi, kata Jainuddin, dia menilai tata naskah yang diusulkan Disdikpora sangat bertentangan dengan norma tata cara pembuatan prodak hukum. Sebab nomenklatur usulan yang disampaikan kadis ke bupati berbeda dengan nomenklatur SK bupati.

"Kalau nomenklatur usulan dinas adalah mutasi guru dan pengawas. Sementara SK bupati nomenklaturnya adalah mutasi ASN. Selain itu, sama sekali tidak mencamtumkan pertimbangan analisa dari berbagai aspek dan hanya analisa kebutuhan," paparnya.

Atas hal itu, sejumlah anggota Komisi I DPRD Majene menilai, bahwa SK tersebut prematur dan cacat hukum. Sebab tidak memenuhi standar aturan mutasi. Seperti tidak adanya tim khusus, tidak melalui analisa mendalam dan tata naskah yang keliru.

Hasriadi kemudian meminta kepada pihak Disdikpora untuk menunda mutasi dan menyarankan dilakukan analisa lebih dalam. Untuk menuntaskan permasalahan ini, Komisi I DPRD Majene masih akan menggelar rapat, sebab beberapa pihak tidak hadir dalam rapat itu yakni BKD dan Kabid Disdikpora yang membuat draf daftar mutasi. (tfk/har)

Related

MAJENE 6922628551962953254

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini