Minimnya Serapan PAD Menjadi Sorotan Fraksi DPRD saat Paripurna

Majene, fokusmetrosulbar.com - Rapat lanjutan Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Majene tahun 2016, menuai sejumlah sorotan.

Berbagai hal yang dinilai fraksi belum optimal dikemukakan dalam rapat yang berlangsung di gedung DPRD Majene, Rabu malam (20/9).

Seperti yang dikemukakan Arwin B, dari fraksi Assamalewuang. Ia memaparkan bahwa Ranperda tersebut telah melewati ambang batas yang ditentukan sesuai Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri). Sebagaimana hal itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2005, tentang pengelolaan keuangan daerah.

"Dimana secara substansional pada pasal 101 menegaskan, kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksannan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir," ungkapnya.

Hal lainnya yang juga menjadi sorotan fraksi Assamalewuang, yakni tunjangan sertifikasi guru tahun 2016, yang masih tersisa satu bulan belum dibayarkan pihak Pemkab. Untuk itu ia berharap agar hal demikian dicarikan solusi dan dapat diselesaikan tahun ini.

Rendahnya kualitas sistem pengendalian interen Pemkab Majene dalam sektor penerimaan Penghasilan Asli Daerah (PAD) juga tak luput dari pandangan fraksi Assamalewuang. Hal itu dinilai salah satu penyebab tidak tercapainya PAD secara maksimal, karena rendahnya pengawasan Pemkab terhadap jajarannya di lapangan.

"Itu menjadi penyebab potensi PAD tidak dapat digali maksimal dan mengakibatkan PAD terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun," tambahnya.

Namun demikian, fraksi Assamalwuang menyatakan setuju atas Ranperda tersebut untuk dilanjutkan pada tahap berikutnya sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku, dengan harapan pejabat Pemkab harus siap dengan referensi dan data-data yang akurat. Itu supaya komitmen bersama dalam percepatan terhadap Ranperda tersebut dapat terpenuhi.

Sementara dalam pemandangan fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang dipaparkan Hasriadi, juga menyoroti rendahnya serapan PAD tahun 2016.

Ia menuturkan, realisasi PAD 2016 sangat memprihatinkan lantaran target penerimaan daerah yang jauh dari ekspektasi. Fraksi PAN menilai, hal demikianlah yang mengganggu tatakelola keuangan Pemkab, membebani belanja, serta salah satu faktor penyebab defisit.

"Tidak tergambar keseriusan Pemda dalam hal tatakelola keuangan, dimana Pemda tidak menerapkan secara baku sistem pelaksanaan pemungutan serta sistem dan prosedur penerimaan," sebut Hasriadi.

Hasriadi menuturkan, pelaksanaan penerimaan daerah hanya dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah, padahal dalam amanat Permendagri nomor 13 tahun 2006 pada pasal 187 sampai 189, diatur tatacara pelaksanaan penerimaan daerah yang dikelola bendahara penerimaan.

"Bendahara penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan menjadi tanggung jawabnya," ujarnya.

Lebih jauh anggota Pansus A itu menyebutkan, bahwa secara administratif, bendahara penerimaan SKPD bertanggung jawab pada pengguna anggaran atas pengelolaan yang menjadi tugasnya. Namun secara fungsional, bendahara penerima SKPD bertanggung jawab pada BPKD.

"Setiap SKPD yang mempunyai tugas memungut atau menerima PAD wajib melaksanakan pemungutan dan penerimaan. Ini yang disampaikan, ternyata setiap SKPD yang melaksanakan pungutan dan penerimaan itu dapat dilakukan, tapi yang digunakan sekarang satu pintu, yakni ada pada Bapenda," sebutnya lagi.

Lanjut Hasriadi, dalam pandangan Fraksi PAN, salah satu kelemahan yang menyebabkan tidak tercapainya target PAD adalah tatanan regulasi. Pemda dinilai tidak menindaklanjutinya atau mengatur secara teknis aturan penerimaan, baik melalui Peraturan Bupati (Perbup), keputusan bupati, instruksi bupati dan kebijakan lainnya yang dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanan dan penerimaan pendapatan.

Sejumlah catatan penting dari para fraksi itu kemudian dijawab Bupati Majene, Fahmi Massiara. Fahmi menuturkan, mengenai belum maksimalnya pelaksanan APBD tahun 2016, memang diakui masih ada beberapa yang perlu dibenahi. Namun demikian, ia menyebut hal itu akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab kedepan.

Sementara mengenai tunjangan sertifikasi guru, Fahmi menuturkan bahwa belum dibayarkannya tunjangan tersebut lantaran alokasi dana yang diharapkan kucur dari pusat hingga Desember 2016, kurang dari jumlah yang diperhitungkan.

Ia merinci, sisa yang harus dibayar untuk tunjangan sertifikasi itu, sebesar Rp. 5,8 milliar. Sementara sisa dana yang tersedia di Kas Daerah (Kasda) saat ini kurang lebih Rp. 3 milliar.

Atas hal itu, Fahmi mengungkapkan bahwa Pemkab telah melaporkannya ke pemerintah pusat dengan menyampaikan permintaan tambahan atas kekurangan tersebut. Fahmi menegaskan, tunjangan sertifikasi guru akan dibayarkan tahun ini oleh Kementrian Keuangan setelah terbitnya surat keputusan dari Kementrian Pendidikan.

Mengenai rendahnya kualitas sistem pengendalian interen Pemkab Majene dalam sektor penerimaan PAD yang menyebabkan tidak tercapainya target tahun ini, Fahmi tidak membantah bahwa masalah demikian memang dihadapi Pemkab belakangan. Namun menurutnya, itu disebabkan persoalan internal SKPD dikarenakan sumberdaya atau tenaga yang bekerja tidak masimal.

"Jadi kepala SKPD yang mengelola PAD ini, mohon perhatian untuk memperbaiki kinerja karena dalam waktu dekat ini akan dilakukan evaluasi dan akan dilakukan penggantian jika dinilai tidak maksimal," cetusnya.

Meski sejumlah fraksi memberikan sorotan, namun semuanya menyatakan setuju untuk dilanjutkan pada tahap berikutnya. (tfk/*)

Related

MAJENE 3667739582395683520

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini