Parpol yang Tidak Terdaftar di Sipol, Tidak akan Diverifikasi KPUD

Mamasa, fokusmetrosulbar.com - KPUD Mamasa menggelar sosialisasi peraturan KPU RI nomor 1 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018, di Aula Mini, Jumat (22/9)

Ketua KPUD Mamasa, Suryani T Dellumaja mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan pemberian pedoman pada anggota KPUD dalam melaksanakan tugas sampai bulan Juni 2018 mendatang.

Ia menuturkan, salah satu rangkaian tahapan Pilkada yang akan dilalui KPUD adalah perekrutan petugas lapangan.

"Awal oktober ini kita sudah akan merekrut PPK dan PPS. Selain itu kita juga akan merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) bulan Desember mendatang yang jumlahnya sesuai TPS yang ada," tuturnya.

Khusus untuk verifikasi Partai Politik (Parpol) peserta pemilihan, Ia menyampaikan verifikasi Parpol hanya dilakukan bagi parpol yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Kami tidak akan memverifikasi Parpol jika tidak terdaftar dalam Sipol meskipun Parpol datang membawa berkasnya ke kami," tegasnya. (klp/tfk)

Berikut jadwal tahapan Pilkada Mamasa:

PERSIAPAN
1. Perencanaan Program dan Anggaan batas akhir 27 September 2017.

2. Penyususan dan Penandatanganan NPHD batas akhir 27 September 2017.

3. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan batas akhir 27 September 2017.

4. (a) Sosialisasi kepada masyarakat mulai 14 Juni 2017 sampai 23 Juni 2018.
(b) Penyuluhan/Bimbingan Tehknis mulai 14 Juni 2017 sampai 26 Juni 2018.

5. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS mulai 12 Oktober 2017 sampai 3 Juni 2018.

6. Pendaftaran Pemantau Pemilihan mulai 12 Oktober 2017 sampai 11 Juni 2018

7. Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) mulai 24 November 2017 sampai 30 Desember 2017.

8. Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih mulai 30 Desember 2017 sampai 27 Juni 2018.

PENYELENGARAAN
1. Syarat Dukungan Paslon Perseorangan mulai 31 Juli 2017 sampai 31 Desember 2017.

2. Pendaftaran Paslon dan Pengundian Nomor Urut mulai 1 Januari 2018 sampai 13 Februari 2018.

3. Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan:
(a) Pengajuan permohonan sengketa di Bawaslu Provinsi/Panwas Kabupaten/Kota paling lambat tiga hari kerja sejak keputusan KPU Mamasa ditetapkan.
(b) Perbaikan permohonan sengketa paling lambat tiga hari kerja sejak pemberitahuan kekuranglengkapan permohonan.
(c) Penyelesaian sengketa dan putusan paling lama 12 hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(d) Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara paling lama tiga hari sejak putusan Bawaslu Provinsi/Panwas Kabupaten.
(e) Penggugat dapat melengkapi dan memperbaiki gugatan paling lama tiga hari kerja sejak diterimanya gugatan oleh PT TUN.
(f) PT TUN memeriksa dan memutus gugatan Paling lama 15 hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap.
(g) KPU Kabupaten wajib menindaklanjuti putusan PT TUN paling lama tujuh hari setelah putusan PT TUN sepanjang tidak melewati 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
(h) Kasasi di MA paling lama lima hari kerja sejak diterbitkannya putusan PT TUN.
(i)MA memeriksa dan memutua perkara kasasi paling lama 20 hari kerja sejak permohonan kasasi diterima.
(j) KPU Kabupaten wajib menindaklanjuti putusan MA paling lama tujuh hari sejak putusan MA sepanjang tidak melewati 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

4. Masa Kampanye mulai 15 Februari 2018 sampai 26 Juni 2018.

5. Laporan dan Audit Dana Kampanye mulai 14 Februari 2018 sampai 13 Juli 2018.

6. Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara mulai 17 Maret 2018 sampai 26 Juni 2018.

7. Pemungutan dan Penghitungan 12 Juni 2018 sampai 3 Juli 2018.

8. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara 27 Juni 2018 sampai 6 Juli 2018.

9. Penetapan Paslon terpilih tanpa permohonan PHP, Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara.

10. Sengketa PHP mengikuti jadwal dalam peraturan MK.

11. Penetapan Paslon terpilih pasca putusan MK paling lama tiga hari setelah penetapan putusan dismisal atau putusan MK dibacakan.

12. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Paslon terpilih:
(a) Tidak ada PHP paling lama tiga hari setelah penetapan paslon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 9.
(b) Permohonan PHP paling lama tiga hari setelah penetapan paslon terpilih pasca putusan MK sebagaimana dimaksud dalam angka 11.
13. Evaluasi dan Pelaporan Tahapan:
(a) Tidak ada permohonan PHP paling lama tiga bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan paslon terpilih sebagaimana dimaksud angka 12 poin a.
(b) Permohonan PHP paling lama tiga bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan paslon terpilih sebagaimana dimaksud angka 12 poin b.

Related

MAMASA 3395750890481217018

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini