Perda Pendidikan Majene yang "Mandul"
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/09/perda-pendidikan-majene-yang-mandul.html
Ilustrasi kantor Bupati Majene (foto: inet) |
Perda tersebut dikabarkan belum terealisasi lantaran belum diperkuat Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur teknis pelaksanaannya. Diduga Perda Pendidikan Majene ini "mandul" karena tidak mendapat dukungan serius Pemkab Majene.
Sementara diketahui, Perda pendidikan itu telah dirancang sejak tahun 2012 oleh Pansus A DPRD Majene dan telah diundangkan pada tahun 2015.
Kabag Hukum Pemkab Majene, Muhammad Yusuf Ali saat dikonfirmasi mengenai penyebab mandeknya Perda tersebut, mengaku belum tahu persis kendala yang membuatnya belum terimplementasi.
"Belum pernah disampaikan staf ke saya. Apalagi saya masih baru menjabat. Tapi nanti saya tanyakan," ungkapnya, beberapa waktu lalu di gedung DPRD Majene.
Namun demikian, dirinya meyakini bahwa tahapan perealisasian Perda itu masih terus berjalan. Selaku Kabag Hukum, ia mengaku akan membantu terealisasiannya dengan membuatkan standar acuan sekolah unggulan lebih dulu.
"Tantu garis besarnya di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Untuk kemudian memperkuatnya menjadi sebuah Perbup. Karena meski internal sekolah menilai sekolahnya unggulan jika dilihat dari prestasi dan kesiapannya, tentu perlu ada persyaratan tersendiri dari Disdikpora dan pihak terkait lainnya," paparnya.
Muhammad Yusuf Ali juga mengungkapkan, saat ini pihaknya masih memprioritaskan perhatian pada SK pengangkatan honorer.
"Karena ini sepertinya lebih mendesak, dan saya rasa ini hanya masalah waktu dan kesempatan untuk merealisasikan Perda itu," katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus A DPRD Majene, Basri Ibrahim mengungkapkan, dirinya memang mengetahui jika Perda yang diundangkannya tentang sekolah unggulan belum terealisasi hingga saat ini. Ia menilai, sejauh ini belum ada upaya maksimal Pemkab yang tampak olehnya.
Namun menurutnya, mandeknya Perda tentang sekolah unggulan karena Pemkab tidak menurunkan kebijakan turunan dari Perda itu. "Karena untuk merealisasikannya, harus ada Perbup yang mengaturnya," ucap Basri.
"Perdanya sudah ada. Pertanyaanya masalahnya apa. Kalau masalahnya terkendala lokasi atau apa dan sebagainya, pertanyaan berikutnya, sudah ada tidak upaya yang dilakukan sejauh ini," lanjut Basri Ibrahim.
Sementara, Ketua Dewan Pendidikan Majene, Jainuddin Sayadul selaku penggagas awal Perda tersebut mengatakan, bahwa ia sudah menduga jika Perda itu akan sulit diterapkan. Karena pasca tidak dilibatkannya pada pembahasan di DPRD, ia menilai substansi pasal didalamnya telah banyak yang berubah.
"Yang saya lihat hanya merupakan jiplakan dari Peraturan Pemerintah (PP, red) dan Undang-Undang. Apalagi sekarang sudah ditarik kewenangan pendidikan SMA ke provinsi, maka akan tambah tidak jalanlah itu Perda," ungkap Jainuddin, melalui telepon selulernya, Senin (11/9).
Lanjut Jainuddin, pada rancangan awal Perda tersebut ia mengaku selalu mengkritisi naskah akademiknya. Karena berdasarkan pemahamnnya, sebuah Perda akan sulit terealisasi jika naskah akademiknya tidak memenuhi standar.
"Karena saya yang rancang awalnya dan saat itu yang saya usulkan dulu adalah perbaikan naskah akademiknya," sebutnya.
Untuk menindaklanjuti Perda itu, ia mengaku akan memberikan rekomendasi akhir tahun ini agar dilakukan perubahan isi perda itu.
"Harus dibahas sesuai prosedur dan mekanisme. Dan tujuannya harus jelas lebih dulu apakah untuk mempercepat Majene Kota Pendidikan atau meningkatkan mutu pendidikan," sebut Jainuddin.
Menurut Bang Jay, sapaan akrab Jainuddin, perealisasian Perda ini akan lebih mudah lagi kedepan karena Pemkab akan dibantu Pemprov dalam menentukan kebijakan.
"Tapi sebelumnya perlu sinkronisasi antara pihak Pemkab dan Pemprov," pungkasnya. (tfk/har).