Ibu Rumah Tangga Ini Diringkus Aparat Polres Polman

Tersangka judi togel online saat diinterogasi Polisi (foto: ist/fms)
Polewali, fokusmetrosulbar.com--Seorang ibu rumah tangga ditangkap tim unit reskrim Polres Polman, Selasa (17/10). Ia ditangkap lantaran menjadi bandar judi togel online. Perempuan yang diketahui bernama Hasnani alias Nani (37) diringkus aparat saat sedang melakukan transaksi di rumahnya di lingkungan Cadika, Manding, Kelurahan Madatte, Polman.

Dihadapan penyidik, ia mengaku terpaksa menjadi bandar judi togel lantaran desakan ekonomi untuk membiayai empat orang anaknya. Dirinya mengaku tak punya biaya hidup sejak suaminya lumpuh akibat sakit, ia kemudian yang menjadi tulang punggung keluarga.

"Tidak ada kasihan kerjaku pak jadi saya menjual togel," akunya dengan kepala tertunduk.

Ia mengaku, omzet penjualannya sekitar Rp. 800 ribu perhari. Dari hasil penjualan tersebut ia mendapatkan keuntungan sekitar 20% dari setiap angka yang dijual, kemudian ditambah uang persen jika ada yang menjadi pemenang.

Dalam bertransaksi, modus yang digunakan pelaku seperti biasa, dengan sistem rekapan catatan. Kemudian hasil rekapannya dikirim melalui sistem online.
"Kalau ada pemenang, saya juga dapat persen dari situ," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Niki Randany, SE menuturkan, penangkapan ibu rumah tangga tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa ada perjudian jenis togel di wilayah Manding.

Polisi kemudian melakukan pengintaian dan berhasil meringkus bandar judi togel online. Dari TKP, aparat mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah, buku rekapan, kalkulator, dua unit HP, dan ballpoint yang digunakan saat bertransaksi.

"Untuk saat ini, kami masih berproses dan kami akan kembangkan soalnya ada bandar yang lebih besar, ini merupakan pidana murni," beber Niki.

Niki mengimbau kepada masyarakat agar bisa bekerjasama dalam memberantas praktek perjudian dalam bentuk apapun.

"Sesuai komitmena Kapolres yang baru,  zero toleran terhadap judi, miras, narkoba," tegas Niki.

Atas perbuatan ibu tersebut, pelaku  melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Usai diperiksa, pelaku kemudian dijebloskan kedalam sel tahanan. Pelaku kini harus mendekam di balik sel jeruji besi Mapolres Polman.(ant/har)

Related

POLMAN 4411760839337262536

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini