Polisi Tindak 10 Pelanggar dengan Sanksi Tilang


Polman, FMS - Sebanyak 10 pelanggar diberi sanksi tilang saat satuan lalu lintas Polres Polman menggelar patroli hunting system. Jumat (30/11/2018).

"Pelanggaran yang kerap ditemukan adalah kurang kesadarannya masyarakat menggunakan helm," kata Kasat Lantas Polres Polman, AKP Suhartono.

Ia mengatakan, terkadang masyarakat menyepelehkan manfaat dari penggunaan helm. Pada hal demi keselamatan para pengendara itu sendiri.


"Kewajiban menggunakan helm kan sudah diatur, bagi yang tidak menggunakan helm ya pasti ditindak," ujarnya.

Menurutnya, para pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara dikenakan pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8).

"Sanksinya, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI," terangnya.

(toni)

Related

POLMAN 6480280384889412910

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene