Jadwal Rekrutmen PPPK Dimulai Desember

Ilustrasi

Jakarta, FMS - Tahap rekrutmen CPNS umum sudah mau selesai, karena itu pemerintah mulai masuk ke proses rekrutmen CPPPK.

"Rencananya Desember sudah mulai masuk ke tahap pengajuan usulan kebutuhan PPPK," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja. Dikutip dari wibsite Menpan.go.id.

Dia menyebutkan, anggaran pengadaan CPPPK untuk tahun depan sudah dialokasikan.

Tahapan Rekrutmen PPPK

Berikut tahapan rekrutmen PPPK sesuai PP No 49 Tahun 2018 pasal 7 ayat (2)

1. Perencanaan

2. Pengumuman Lowongan

3. Pelamaran

4. Seleksi

5. Pengumuman Hasil Seleksi

6. Pengangkatan Jadi PPPK

Persyaratan Seleksi PPPK

Lalu apa saja persyaratan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan siapa saja yang berhak ikut ?

Dalam pasal 16 PP Nomor 49 Tahun 2018 dijelaskan bahwa Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa melamar menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) untuk jabatan fungsional (JF), antara lain :

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian).

Tes PPPK

Tahapan tes PPPK kemungkinan akan dilakukan awal tahun 2019 mendatang. Dalam pasal 19 PP Nomor 49 tahun 2018 disebutkan bahwa ada 2 jenis seleksi yang akan dilakukan yakni :
a. Seleksi Administrasi
b. Seleksi Kompetensi 

PPPK Banjir Jaminan

Mulai hari tua hingga kematian setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.

"PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum," kata Deputi SDM Kemenpan Setiawan Wangsa Atmaja dikutip dari jpnn.com.

Demikian informasi mengenai Jadwal, tahapan dan Persyaratan rekrutmen PPPK yang akan dimulai Desember ini.

(*)

Related

#NASIONAL 5195459911339760270

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini