Tuntutan Gafur 4 Tahun, Tuai Kontroversi

Kuasa Hukum KW Muh. Arifain Makkulau

Mamuju, FMS - Terkait ugaan kasus utang piutang Pemkab Mamuju yang menyeret nama mantan Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju Abd. Gafur oleh JPU dituntut 4 Tahun penjara.

Kasus penipuan dan penggelapan itu, kini terus menuai kontroversi. Pasalnya, terdakwa Gafur dalam persidangannya menyebut dua nama pejabat Pemkab Mamuju yakni mantan pelaksana tugas Sekertaris Daerah Kabupaten Mamuju, Daud Yahya dan Bupati Mamuju, Habsi Wahid yang turut serta ikut memerintahkan untuk melakukan pinjaman kebeberapa pihak.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum KW Muh. Arifain Makkulau dan juga salah satu penggugat dalam kasus tersebut mengatakan, dirinya  salah satu penggugat kepada Abd. Gafur selaku tergugat I, Daud Yahya tergugat II dan Habsi Wahid selaku tergugat III dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju.

"Yang saya tangkap difakta persidangan adalah, kami sudah menghadirkan dua saksi yakni Hamsah dan Rostina, dan telah memberikan keterangan bahwa beberapa kali mereka dikumpulkan dan dijanjikan oleh inspektorat untuk dibayarkan," kata Arifain Makkulau.

Ia mengaku, sudah beberapa kali, kedua  saksinya sempat ditolak, tapi alhamdulillah sudah diterima kembali karena memang didalam KUHAP tidak ada alasan untuk menolak.

"Sidang selanjutnya, adalah sidang kesimpulan dari tergugat I," ujarnya.

"Harapan saya selaku kuasa hukum KW adalah, mumpung belum sampai pada putusan kita berharap Bupati Mamuju dalam hal ini Habsi Wahid dapat menyelesaikan persoalan ini agar tidak merembes kemana-mana," harapnya. Selasa (25/12/2018).

Selain itu, dalam proses ini, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

"Saya yakin Majelis Hakim punya integritas yang baik," kata Arifain Makkulau.

(Adi)

Related

MAMUJU 847291035739622782

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini