Jurnalis Kecam Pemberian Remisi Kepada Nyoman Susrama, Pembunuh Jurnalis
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/01/jurnalis-kecam-pemberian-remisi-kepada.html
Mamuju, FMS - Aksi jurnalis di berbagai wilayah, seluruh indonesia, mengecam pemberian remisi oleh Presiden kepada dalang pembunuh jurnalis Radar Bali, AA Gde Narendra Prabangsa, Nyoman Susrama.
Bersamaan dengan ramainya kabar pengurangan hukuman untuk terpidana kasus Bank Century, Robert Tantular dan gagasan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dengan alasan "kemanusiaan", Presiden Jokowi meneken Keppres 29/2018 yang mengurangi hukuman Nyoman Susrama dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Remisi yang diteken Jokowi membuat Susrama yang semula dipidana seumur hidup menjadi hanya 20 tahun. Dia sudah menjalani pidana 10 tahun, sehingga tersisa tinggal 10 tahun lagi, belum termasuk potongan remisi.
Susrama dan 8 temannya membunuh Prabangsa di Dusun Petak, Desa Bebalang, Kabupaten Bangli, 11 Februari 2009, dan membuang jenazahnya di laut. Lima hari setelah kejadian, jenazah wartawan Radar Bali tersebut ditemukan mengambang di kawasan Perairan Teluk Bungsil, Kabupaten Karangasem.
Remisi yang dikeluarkan oleh Presiden untuk Susrama dinilai sangat melukai hati jurnalis.
Di Mamuju, Sulbar sendiri, puluhan jurnalis yang tergabung dalam organisasi AJI dan mahasiswa turut menggelar aksi.
Usai menyampaikan orasinya di Patung Ahmad Kirang, Karema, massa kemudian bergeser menuju kantor Kemenkumham Perwakilan Sulbar.
Kepala Biro AJI Mamuju1, Anhar menilai pemberian remisi tersebut merupakan langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers. Karena itu, pihaknya meminta Jokowi untuk mencabut remisi tersebut.
"AJI Mamuju menuntut agar pemberian grasi kepada otak pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa untuk dicabut atau dianulir," kata Anhar, Jumat (25/1/2019).
Sebelumnya, kata Anhar, tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat.
Vonis seumur hidup bagi Susrama di Pengadilan Negeri Denpasar saat itu dinilai menjadi angin segar terhadap kemerdekaan pers dan penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang masih banyak belum diungkap.
"Perlu waktu berbulan-bulan dan energi yang berlebih hingga kasusnya dapat diungkap oleh Polda Bali," katanya.
Pemberian grasi dari seumur hidup
menjadi 20 tahun ini dianggap bisa
melemahkan penegakan kemerdekaan
pers. Setelah menjadi 20 tahun, ujar
Anhar, Susrama akan menerima
remisi dan bukan tidak mungkin nantinya akan menerima pembebasan bersyarat.
"Karena itu AJI Mamuju sangat
menyayangkan dan menyesalkan
pemberian remisi tersebut," ujarnya.
(Adi)