Panwas Simboro Bubarkan Kampanye Caleg PKS Mamuju

Ilustrasi

Mamuju, FMS - Dalam setiap kampanye yang dilakukan oleh calon legislatif, tentunya harus sesuai dengan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan sebagai upaya menciptakan iklim demokrasi yang baik di Indonesia terkhusus di Kabupaten Mamuju, Sulbar.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju terpaksa harus membubarkan kegiatan kampanye salah satu caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), karena dianggap tidak memenuhi prosedur.

Saat dikonfirmasi, Ketua Panwascam Simboro, Ahmad, membenarkan pembubaran itu.

"Benar, kami membubarkan kegiatan kampanye dari salah satu caleg PKS Mamuju, yakni saudara inisial MDM, pada Sabtu, 29 Desember 2018, lalu," jelas Ahmad.

Menurut Ahmad, kampanye tersebut dilaksanakan di Dusun Taludu, Desa Botteng, Kecamatan Simboro.

"Terpaksa kami hentikan karena tidak ada surat tanda terima pemberitahuan (STTP)," terang Ahmad saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (2/1/2019).

Ahmad menegaskan, bagi siapapun caleg yang ingin melakukan kampanye, tentu harus memiliki STTP sesuai yang telah diatur dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018.

"Kita juga sangat bersyukur, karena caleg tersebut cukup koperatif atas tugas kami selaku pengawas pemilu," ucap Ahmad.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi via whatsApp kepada MDM belum membuahkan hasil.

(Berita ini masih berlanjut dan akan diverifikasi selanjutnya).

(Adi)

Related

MAMUJU 2668147179454839979

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini