Soal Utang Piutang Pemkab Mamuju, Gafur Sambangi KPK dan Kemendagri

Abdul Gafur

Jakarta, FMS - Pasca divonis bebas oleh Majelis Hakim atas kasus penggelapan dan penipuan pada tanggal 10 Januari 2019, lalu, mantan bendahara Sekretaris Pemkab Mamuju, Abdul Gafur menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta.

Saat dikonfirmasi via telepon, Senin (29/01/2019), Abd Gafur mengaku telah mendatangi Kemendagri dan KPK untuk mempertanyakan laporan yang sebelumnya sudah dimasukkan serta membuat laporan baru.

Kartu Tamu KPK atas nama Abdul Gafur

"Saya ke KPK dan ke Kemendagri untuk mempertanyakan laporan lama dan membuat laporan baru," kata Gafur, Senin (28/1/2019).

Disinggung soal kedatangannya ke KPK dan Kemendagri, Abdul Gafur mengaku, ini masih seputar persoalan utang piutang di Pemkab Mamuju.

"Saya datang ke KPK terkait masalah utang piutang. Sebelumnya, saya pernah melapor dan kembali mereka meminta tambahan bukti," sebut Mantan Bendahara Sekertaris Daerah Kabupaten Mamuju ini.

Abdul Gafur Sambangi Kantor KPK

Selain ke KPK, dirinya mengaku ke Kemendagri dan diperhadapkan dengan kepala Badan Hukum Kemendagri.

"Saya ke Kemendagri terkait pengaduan atas ketidakadilan yang saya alami.  Semoga janji dari Kemendagri ditepati dalam waktu dekat dan segera menindaklanjuti laporan saya. Dan mereka berjanji akan mengkaji dan melakukan teguran," ujarnya.

Masih Gafur, dirinya menceritakan, saat kasus itu menjeratnya, beberapa kali dirinya menyampaikan dalam persidangan sesuai bukti-bukti yang ada, namun di putusan Pengadilan Negeri Mamuju sama sekali tidak memasukkan fakta persidangan yang sebenarnya.

"Saya sampaikan di persidangan bahwa utang itu yang meminjam atas nama Pemkab Mamuju dan ada beberapa pejabat yang saya sebutkan juga ikut dalam pinjaman itu, namun dalam putusan itu, ternyata tidak dicantumkan sesuai fakta persidangan," terang Gafur.

Spanduk yang dibawa Abdul Gafur ke KPK

Putusan perdata pun demikian, lanjut Gafur, tidak ada pertimbangan atas bukti yang dirinya masukkan, sementara kasus perdata juga sudah putus dan secara pribadi dirinya dibebankan semua pinjaman untuk diganti. "Tapi, Insya Allah, saya nyatakan banding, kasasi hingga PK jika diperlukan nantinya," jelas Gafur.

Sebelumnya, Abd Gafur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju atas pinjaman tersebut. Pada fakta persidangan, tiga pelapor meminjamkan dana kepada Abd Gafur dan pinjaman itu telah dibayarkan sebagian atas nama Pemkab Mamuju.

(Adi)

Related

MAMUJU 1757957957575006327

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini