Warga Tutup Jalan Beton di Mamuju, Akses Terganggu


Mamuju, FMS - Puluhan warga menutup akses jalan terusan TVRI di kawasan kantor Gubernur Sulbar, jalan Andi Pattana Endeng, Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulbar.

Dari informasi yang dihimpun, Proyek Pembangunan Rabat Beton yang dikerjakan oleh CV. Arya Dwi Putera itu, ditutup lantaran Kadis PU Sulawesi Barat, Nasaruddin enggan menanda tangani kontrak kerja yang telah disepakati bersama kontraktor pelaksana.

Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,9 miliar itu, akhirnya ditutup oleh pihak pelaksana dibantu warga.

Menurut pihak CV Arya Dwi Putera, Andi Wello, mengatakan, tidak ada alasan Kepala Dinas PU Provinsi Sulbar untuk tidak menandatangani kontrak kerja karena sudah ada penetapan pelaksanaan pekerjaan oleh Pokja Nomor 09/PP-PL-TVRI/POKJA-XXXIV-KONS/XI/2018 tanggal 14 November 2018 silam.

“Setelah kami mendapat surat penetapan itu dari Pokja, kami melakukan koordinasi dengan pemilik proyek. Kala itu, kita sudah sepakat untuk dikerja saja dulu sambil menunggu kontrak. Ya, kami kerja. Sekarang setelah pekerjaan selesai, kenapa Kadis tidak mau tandatangan kontrak?” keluh Andi Wello. Selasa (1/1/2019).


Ia mengancam, jika Kadis PU tetap memilih untuk tidak mau menanda tangani kontrak kerja, maka pihaknya akan memilih jalan yang lebih ekstrim lagi selain hanya menutup jalan yang sudah dinikmati oleh warga dan ASN itu.

Kata dia, kendati tanpa dibekali uang muka seperti layaknya dalam setiap kontrak, namun pihaknya mampu menyelesaikan pekerjaan sebelum waktu 45 hari kerja sesuai kesepakatan dengan pemilik proyek yaitu Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sulbar.

"Sebelum melaksanakan kegiatan, pihak kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Ka ULP soal kesanggupan menyelesiakan pekerjaan tanpa uang muka selama 45 hari kerja. Dan kami iyakan pada waktu itu, sehingga pelaksanaan pekerjaan sesuai dokumen penawaran yang kami ajukan. Sekarang kewajiban kami telah selesai dilaksanakan. Dan kini saatnya kami menagih hak kami karena pekerjaan telah dinyatakan rampung 100 persen," kesal Andi Wello.

Dia menambahkan, bahwa penetapan perusahaanya sebagai pemenang sejak tanggal 14 November 2018 silam dan hingga kini belum ada penyerahan dokumen perusahaan kepada pemilik proyek.

(Akbar)

Related

MAMUJU 3439062959278242018

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini