Bawa Narkoba Dua Pemuda Diciduk


Pasangkayu, FMS - Dua pemuda di Pasangkayu diamankan Polisi setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Pasangkayu, Adrian Fredrick Kopong menjelaskan, kedua adalah warga Lingkungan Baliri, Kelurahan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, inisial A dan H.

Dia mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari kecurigaan saat polisi melakukan patroli di perbatasan Pasangkayu, Sulbar-Donggala, Sulteng.

"Dari gerak geriknya, anggota curiga, kemudian menghentikannya. Keduanya sempat menolak untuk diperiksa," ucap Adrian. Sabtu (23/2/2019).


"Setelah digeledah, anggota menemukan barang haram jenis sabu sebanyak satu sachet yang diduga Narkotika jenis sabu," sambungnya.

Dari keduanya, diamankan satu handphone Merk Huawei warna hitam, satu buah pireks, satu bungkus rokok class mild, uang  sebesar Rp 100.000, satu unit handphone lipat merk samsung warna putih, satu buah dompet warna hitam yang berisi kartu ATM, KTP, SIM C, STNK dan satu unit sepeda motor yamaha Vixion warna merah.

"Keduanya kini telah diamankan di Polres Pasangkayu dan akan dilakukan proses selanjutnya. Keduanya diancam hukuman paling tinggi 15 tahun penjara," ujarnya.

(Ahmad)

Related

PASANGKAYU 5602562969579191291

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini