Berkas Perkara Darmansyah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pelimpahan Berkas Perkara Darmansyah Ke Kejaksaan Negeri Majene.

Majene, FMS -  Penyidik Polres Majene akhirnya melimpahkan berkas perkara tindak pidana pemilu yang melibatkan melibatkan Darmansyah ke Kejaksaan Negeri Majene, Senin (18/03).

Penyerahan berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Majene, turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Majene, Kajari Majene Nursurya di dampingi Kasi Pidana Umum (Pidum), Asben dan Kasi Pidsus Rizal Fahruddin.

Kajari Majene Nursurya  mengatakan, jika berkas semua telah rampung Kejari akan segera menyerahkan tersangka dan semua barang buktinya ke Pengadilan Negeri Majene.

"Kami diberi waktu 5 hari untuk mempelajari formil dan materil berkas perkara tersebut," kata Nursurya.

"Intinya kami minta juga ke Bawaslu untuk profesional dalam menyikapi laporan adanya indikasi dugaan tindak pidana pemilu," lanjut Nursurya.

Lebih jauh Nursurya menjelaskan bahwa Darmasyah yang juga Caleg DPRD Sulbar dari partai PAN, diduga kuat terlibat dalam perkara tindak pidana pemilu yang memenuhi unsur pasal 493 Jo pasal 280 ayat (2) huruf f UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

"Adapun ancaman hukuman 1 tahun  penjara dengan denda Rp. 12 Juta, sementara modus dalam perkara ini yakni melibatkan ASN untuk melakukan kampanye saat pertemuan dengan warga Tamo, Kelurahan Naturung, Majene," tutur Nursurya.

(Irham/Adi)

Related

MAJENE 7172757853277022172

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini