AAS vs Ratih: Perolehan Kursi Dihitung Berdasarkan Perolehan Suara Partai

AAS dan Ratih
Mamuju, FMS - Pakar Politik Muhammad Arsyad menegaskan, pemilih yang hanya memilih partai politik saja tanpa memilih calon anggota legislatifnya dianggap sah.

Hal ini disampaikan Arsyad untuk menjelaskan status perolehan suara partai yang dikonversi menjadi kursi DPR.

Arsyad mengomentari, tentang suara dari caleg DPR RI dapil Sulawesi Barat, dari Partai NasDem yakni Anwar Adnan Saleh (AAS) yang memperoleh suara pribadi 30.944 dan Ratih Megasari Singkarru mendapatkan suara pribadi 30.946 yang hanya terpaut dua suara.

Dia berpendapat, selisih dua suara belum tentu bisa dikatakan sebagai pemenang dan bisa juga sebagai pemenang.

Kata Arsyad, yang tidak bisa diganggu adalah bila suara pribadi caleg mencapai ratusan atau ribuan. "Kalau hanya dua suara, belum tentu juga bisa dikatakan sebagai pemenang. Masih ada suara partai yang akan menentukan," ungkapnya. Minggu (12/5/2019).

Menurut Arsyad, untuk menghitung suara menjadi kursi maka dihitung terlebih dahulu suara partai kemudian dikonversi menjadi kursi.

Ditambahkannya, Sainte Lague murni itu metode konversi suara menjadi kursi dengan cara perolehan peserta hasil pemilu parpol di satu daerah pemilihan dibagi menggunakan bilangan ganjil misal 1,3,5,7, dan seterusnya.

"Hasil pembagian itu kemudian ditentukan perolehan suara terbanyak secara berurutan misalnya ada 7 kursi maka hasil pembagian yang besar 7 pertama itulah yang memperoleh kursi," tukasnya. 

Berikut contoh metode atau teknik Sainte Lague Murni Penghitungan suara parpol yang dikonversi menjadi kursi pada pemilu 2019:

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1. 

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya. 

Baca juga: NasDem Sulbar: Antara AAS dan Ratih Masih Memiliki Peluang ke Senayan

Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.

1. Partai A mendapat total 24.000 suara
2. Partai B mendapat 15.000 suara
3. Partai C mendapat 9.000 suara
4. Partai D mendapat 5.000 suara
A. Cara Menentukan Kursi Pertama 
Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.

1. Partai A 24.000/1 = 24.000
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000/1 = 5.000
Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 24.000 suara. 

B. Cara Menentukan Kursi Kedua
Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1.

1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000/1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.000 suara. 

C. Cara Menentukan Kursi Ketiga
Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1. 

1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000/1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 9.000 suara. 

D. Cara Menentukan Kursi Keempat
Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1. 

1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000/1 = 5.000

Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara. 

E. Cara Menentukan Kursi Kelima
Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. 

Sementara Partai B, Partai C dan Partai D dibagi dengan masing-masing angka 3. 

1. Partai A 24.000/5 = 4.800
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000/3 = 1.666

Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai B dengan perolehan 5.000 suara. 

F. Cara Menentukan Kursi Kelima
Berhubung Partai A dan Partai B masing-masing sudah mendapatkan dua kursi, maka kedua partai tersebut akan dibagi 5. 

Sementara Partai C dan Partai D masih tetap dibagi 3. 

1. Partai A 24.000/5 = 4.800
2. Partai B 15.000/5 = 3.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000/3 = 1.666
Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan 4.800 suara.

"Itu kalau menggunakan metode Sainte Lague dan biasanya suara partai ditentukan dari DPP," sebutnya.

Arsyad menambahkan, untuk suara partai biasanya juga dilihat dari aturan masing-masing partai. 

"Aturan masing-masing partai kan jelas. Namun tidak menutup kemungkinan suara terbanyaklah yang bisa menjadi pemenang," ujarnya.

"Jadi antara AAS dan Ratih masing-masing masih memiliki peluang," tutupnya.


(Ani)

Related

MAMUJU 1575007735156711171

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini