ASN Kedapatan Pakai Gas 3 Kg, Sanksinya Penurunan Pangkat

Wagub, Sekprov, Kapolda dan Kabinda (foto Kominfo Sulbar)

Mamuju, FMS - Wakil Gubernur Sulbar, Enny Anggraeni Anwar didampingi Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, Wakapolda, Kabinda dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar, melakukan inpeksi mendadak (sidak), sekaligus memantau kelangkaan tabung gas 3 kg di sejumlah lokasi di wilayah kota Mamuju, Sabtu 4 April 2019.

Kegiatan itu diawali di pangkalan tabung gas pasar baru Mamuju,  tepatnya di Toko Tunas Jaya milik Benny Rustam, dilanjutkan  dua Toko yang berada di Jalan Mangga  milik Hj. Sumarni dan Toko Sinar Takalar  pasar lama Mamuju, kemudian berakhir di tiga warung makan yakni Yummy, Gayatri dan RIO.

"Insya Allah di bulan Ramadan nanti tabung gas 3 kg untuk masyarakat kecil dipastikan aman, dan sebenarnya tidak ada kelangkaan gas, karena setiap hari suplainya selalu ada bahkan  2.000 hingga 3.000 tabung, dan sekarang kita mau rapatkan solusi apa yang harus kita cari begitupun berbagai masukan- masukan yang kita dapat akan kita kaji, karena memang harus perlu kajian yang serius," kata Enny Anggraeni Anwar.

Sebelumnya, Pemprov Sulbar dan pihak Pertamina sudah melakukan sosialisasi sejak satu bulan lalu, dan berdasarkan fakta di lapangan, banyak masyarakat terbukti tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah yang dinilai tidak tepat sasaran, sehingga pihak Pemda terkait, harus menarik tabung gas 3 kg dibeberapa warung makan dan restoran serta menyuruh mereka untuk  segera menukarnya dengan  ukuran 5,5 kg.

"Kita sudah menghimbau kepada pangkalan dan agen agar tidak menjual  kepada yang tidak berhak membeli, dan selanjutnya terkait penarikan tabung gas 3 kg, memang sudah menjadi aturan dan wewenang pemerintah daerah, sebab sebelumnya telah dilakukan sosialisasi yang bertujuan terciptanya pemerataan pemakaian gas sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Lebih lanjut Enny mengatakan, himbauan penggunaan tabung gas 3 kg tidak hanya berlaku bagi para pedagang, warung makan dan restoran saja, melainkan hal tersebut juga berlaku kepada seluruh Aparat Sipil Negara (ASN).

"Pemprov Sulbar telah menghimbau kepada seluruh ASN agar segera mengembalikan tabung gas 3 kg dan segera menukar dengan tabung 5 Kg. ASN yang kedapatan melanggar pasti akan dikenakan sanksi dan untuk sementara akan dilakukan pembahasan berdasarkan kesepakatan bersama,"  tandas Enny.

Sementara itu, Sekprov Sulbar, Muhammad Idris menyampaikan, penertiban terhadap penggunaan tabung gas yang tepat sasaran bagi kalangan ASN, merupakan tugas Sekprov Sulbar untuk mengingatkan dan mendisiplinkan Para Aparatur Daerah, dengan tujuan segala bentuk hak subsidi bagi masyarakat kecil dapat terpenuhi dengan baik.

 "ASN adalah tugas saya, kita akan melakukan usaha untuk memastikan jangan ada ASN yang merampas hak warga negara yang bersubsidi. Oleh karena itu, kita akan perhatikan hal ini dan jika terbukti masih melanggar, kita akan berikan teguran sanksi tulis hingga penurunan pangkat," tegas Idris.

Ia mengungkapkan, mulai 6 Mei 2019 para ASN akan dihimbau kembali, agar tidak melakukan pelanggaran yang berdampak buruk bagi jabatan dan pemasukannya.

Melalui kesempatan itu, Idris menyatakan, Pemprov Sulbar akan membentuk tim khusus yang bertujuan untuk memastikan para ASN tidak lagi menggunakan  atau merampas hak masyarakat kecil.

"Sekiranya di bulan puasa tidak akan  terjadi lagi kepanikan kebutuhan pangan dan bahan bakar dikalangan masyarakat, untuk itu tujuan diadakannya Sidak sebagai instrumen untuk menjamin hak subsidi warga negara  dapat tetap sasaran dan benar- benar bermanfaat, bukan malah sebaliknya, dan berdasarkan hasil tinjauan banyak para pengusaha mengambil alih hak masyarakat kecil yang mesti dilindungi," ungkapnya.

(Ani)

Related

MAMUJU 8983328084142389390

Post a Comment

  1. ingat... tujuan awalnya diluncurkan program konversi minyak tanah k gas itu tdk ada pengecualian antara si kaya dan simiskin atau antara ASN dan non ASN... buat solusi yg lbh kreatif jgn justru menyusahkan

    ReplyDelete
  2. saya sudah beberapa hari mendaftar di dinas perdagangan untuk penukaran tabung 3 kg ke 5,5 kg namun sudah habis....kira2 selain di dinas perdagangan dan perindustrian kabupaten mamuju dimana lagi ada penukaran gas 3kg ke 5,5 kg... mohon masukannya untuk wilayah mamuju

    ReplyDelete
  3. Saatnya ASN berganti menggunakan Kayu Bakar....

    ReplyDelete
  4. Y Alloh emang gaji ASN tuh berapa...ASN daerah tuh kalo g utang bank aja g bisa beli tanah g bisa beli rumah kalo g gadai SK..kalo dah gadai SK gaji tinggal berapa..gitu amat sih..urusan dapur sampai ke pangkat..

    ReplyDelete
  5. wakil gubenur paking lama 2 periode ajah sudah semenah menah

    ReplyDelete
  6. ASN bukan kategori masyarakat kecil ya?

    ReplyDelete
  7. Tidak semua ASN itu gajinya besar bahkan banyak petani (petani merica, petani vanili, cengkeh) atau pedagang yang penhasilannya jauh lebih besar dari ASN. Kalau dibilang pejabat eselon mungkin masuk akal tapi kalau pukul rata semua ASN itu tidak bijak dan akan tetap menuai kotraversi.

    ReplyDelete
  8. Asn yg punya jabatan yg seharusx ditertibkan lebih dahulu .. kasihan ASN dgn posisi staf biasa rata2 ngutanf di bank bwt perbaikan ekonomi .. perlu kajian

    ReplyDelete
  9. Itu saran yg gak logis ...emngnya standar gaji PNS itu apalgi buat yg pelaksana bisa dikatakan mewah atw lbh...buatlah kebijakan yg tdk mengenyampingkn...jgn2 didapur kmu juga pake gas 3 kg juga...
    Yg etis aja berpikir klu mau sidak

    ReplyDelete
  10. woiiii bupati.... kau pikir besar gaji ASN tu... untuk makan sebulan untuk ukuran 5 orang anggota keluarga ... cukupkah ... jangan sok sok an gaya laah kau

    ReplyDelete
  11. pemerintah itu untuk semua rakyat atau cmn utk rakyat kecil sih???!! adil donk pada semua!!

    ReplyDelete
  12. Perlu survei dilapangan, pemakaian tabung 3 KG oleh PNS normalx 10 hri rata2 tabung yg dimiliki 2 tabung jadix 20 hri pemakaian. tapi pemakaian tabung 3 KG oleh Rumah makan atau pabrik rumahan 2 jam pemakaian habis, trus tabungx ada 10-20 tabung. Jadi kelangkaan penyebab terbesarx adalah Rumah makan. Jadi perlu penegasan lagi jgn hax ASN yg diberi sanksi Rumah makan pemakai terbesar tdk ada efek jerax

    ReplyDelete
  13. Bagaimana aturannya mau diindahkan kalau tidak logis begini. Adakah aturannya ASN hrs pakai gas 5,5 kg? Iya kali kalau gaji ASN semua dinaikkan jadi 10 jutaan/bulan, bolehlah bikin aturan bgt. Lha ini gaji cuma 2,1/bln apatah lagi kalau ada potongannya.

    ReplyDelete
  14. Itu yg bikin peraturan orang goblok gas langka kok asn yg di salahin moga² mati di santet itu orang

    ReplyDelete
  15. Hahahaa...hahaàaa. . 🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣

    ReplyDelete
  16. Beritanya cukup menarik, tapi lebih menarik jika dilengkapi peraturan perundangan yang mendasari larangan ASN menggunakan gas 3kg baik peraturan pusat maupun daerah, selain itu sebaiknya ada pandangan/perspektif yang lengkap dari ahlinya baik perspektif hukum, ekonomi, maupun statemen ASN dan masyarakat.

    ReplyDelete
  17. ASN dengan gaji dua jutaan sudah dianggap sejahtera jadi gak bisa pake gas 3 kg sedangkan pengusaha yg penghasilan puluhan juta bisa pake tabung 3 kg karena statusx bukan ASN. sungguh aneh negeri ini

    ReplyDelete
  18. Pejabat Pemerintah yg ngga paham peraturan. Memang ada PP, Perpres, Perda yg mengatur ASN harus pakai gas elpiji 5,5 kg?
    ASN itu gajinya dari Pemerintah bukan Gubernur, Bupati/Walikota. Harusnya kalau pejabat bicara itu lihat peraturannya dulu tidak asal ngomong.

    ReplyDelete
  19. Viralkannnnn...

    ReplyDelete

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini