Kedapatan Bawa Narkoba, Dua Warga Pasangkayu Diamankan Polisi

Pasangkayu, FMS - Bukannya Bulan Ramadhan dimanfaatkan pada hal – hal yang positif untuk mendapatkan amalan yang melimpah, namun masih ada juga segelintir warga yang melakukan perbuatan tercela. Seperti yang dilakukan dua orang masyarakat asal dari Desa Sarudu, Kabupaten Pasangkayu ini.

Adalah MR (20), warga Tanah Moni, Desa Sarudu dan R (23), warga Kampung Baru, Desa Dapurang. Keduanya terjaring dalam operasi Klkegiatan Kepolisian yang diitingkatkan (K2YD) oleh Polres Mamuju Utara (Matra), pada Rabu 22 Mei 2019, pukul 01.30 Wita di Marta Jaya.

Operasi K2YD ini diikuti oleh gabungan personil Sat Sabhara, Sat Lantas dan Sat Narkoba yang bertujuan mengantisipasi penyakit masyarakat pada bulan suci Ramadhan untuk wilayah hukum Polres Mamuju Utara Kabupaten Pasangkayu. 

Kedua tersangka tersebut melintas menuju arah Selatan dengan menggunakan kendaraan R2 (Yamaha Vixion), saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan, ditemukan 2 buah bungkusan sedang yang diduga keras isinya adalah narkoba jenis shabu dengan berat barang bukti 3.24 gram.

Saat keduanya diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari Palu, Sulteng, kemudian akan dibawa ke Sarudu. 

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Matra.

Kasatres Narkoba AKP Adrian Kopong mengatakan, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kedua pelaku, selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka lain yakni A (37), warga Dusun Kampung Baru, Desa Dapurang.

Terhadap ketiga tersangka tersebut disangka dengan pasal 114 ayat (1),112 ayat 1 ,132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

(Ahmad)

Related

PASANGKAYU 6491373009229172326

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini