Sekprov Idris: ASN Terlibat Jual Beli Jabatan Sanksi Pemecatan


Sekretaris Pemprov Sulbar, M. Idris

Mamuju, FMS - Sekretaris Provinsi Sulbar M. Idris menegaskan ASN yang terlibat dalam praktek jual beli jabatan sanksinya dapat berupa penundaan kenaikan pangkat, pemotongan tunjangan hingga pemecatan sebagai ASN. 

Pasalnya, Idris merasa geram terkait beredarnya informasi praktek jual beli jabatan di lingkup Pemprov Sulbar. Bahkan Idris mengaku mendapatkan sejumlah pemberitaan mengenai jual beli jabatan di Pemprov Sulbar. 

"Terus terang informasi yang beredar sangat mengganggu di jajaran Pemprov Sulbar dan membuat nafas saya sesak," ucap Idris, Jumat (21/6/2019).

Idris mengatakan, sangat penting memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak ada pihak yang dirugikan dengan informasi tersebut.

Bahkan secara tegas Idris meminta kepada siapapun yang mendapatkan praktek jual beli jabatan untuk segera melapor.

Idris juga menjanjikan kepada siapapun yang bisa melaporkan didasari bukti akan diberikan penghargaan. 

"Saya minta kepada siapapun bisa melaporkan didasarkan bukti, Pemprov Sulbar melalui tim assessment akan memberikan penghargaan," terang Idris.

Namun Idris mengakui bahwa sampai hari ini, ia belum mendapatkan informasi yang valid soal bayar membayar jabatan maupun yang menerima bayaran.

Ia menegaskan, siapapun tidak boleh memberikan sesuatu, baik janji atau apapun untuk menduduki suatu jabatan dengan cara yang tidak benar.

Idris menyebut, untuk pengisian jabatan khususnya eselon II, telah memperhatikan beberapa kompetensi, seperti kompetensi managerial, sosial, teknis dan kurtural.

"Adanya rumor di masyarakat mengenai jual beli jabatan untuk pengangkatan eselon II, saya sampaikan kepada ASN di Sulbar agar tidak mempercayai," tekan Idris.

(Jaya)

Related

MAMUJU 380058107916782238

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini