Sekprov Sulbar Sampaikan Jawaban Gubernur Terhadap APBD 2018


Sekprov Sulbar Muhammad Idris


Mamuju, FMS - Sekprov Sulbar, Muhammad Idris menyampaikan  Jawaban Gubernur Sulbar terkait Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Sulbar, Selasa, 25 Juni 2019.

Idris menyampaikan, laporan tersebut sebagai proses melaksanakan salah satu kewajiban konstitutional bagi kepala daerah pada akhir tahun anggaran sebagaimana yang diamanahkan dalam pasal 298 peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, disusul memberikan akses bagi publik sebagai bentuk akuntabilitas agar masyarakat mengetahui seberapa besar realisasi anggaran 2018 serta sebagai salah satu bahan evaluasi dan bahan untuk melakukan perbaikan bagi kepentingan perencanaan APBD Tahun anggaran berikutnya.

"Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 yang telah kami serahkan kepada anggota dewan yang terhormat kami susun berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah  Tahun Anggaran 2018," sebut Idris.

Idris menyebutkan, dalam APBD tahun anggaran 2018, pendapatan daerah yang terdiri dari komponen pendapatan asli daerah, dana perimbangan atau transfer dan lain-lain pendapatan yang sah ditargetkan sebesar Rp. 1.869.048.378.478,91 dengan capaian realisasi sebesar Rp. 1.819.085.595.566.52 atau 97,33 persen.

Sedangkan untuk pendapatan asli daerah dengan target sebesar RP. 332.240.863.478.91 dengan capaian realisasi sebesar 301.499.588.174,52 atau 90,75 persen dan dana perimbangan atau transfer dengan target sebesar Rp.1.534.783.515.000,00 dicapai sebesar 1.515.760.142.209,00 atau 98,76 persen, dan terjadi penurunan pendapatan tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 12.899.973.864,20 atau 0,70 persen. Bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pendapatan tahun anggaran 2017 sebesar RP. 1.831.986.569.430,72. 




Salah satunya disebabkan oleh realisasi dan transfer yang tidak memenuhi target atau hanya 98, 76 persen disamping penerimaan retribusi yang hanya mencapai 29,76 persen sebagai akibat tidak optimal beroperasi RSUD, namun hak tersebut telah ditangani secara bertahap.

Tidak hanya itu, terlepas dari penurunan retribusi, disisi lain pemerintah berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah sebesar Rp.12.364.371.326, dimana hal tersebut tidak lepas dari dukungan dan kerjasama anggota dewan dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan dari sektor pajak, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikaai dan ekstensifikasi. 

Sedangkan pada sisi belanja tahun 2018 terealisasi sebesar Rp. 1.746.622.067.259.98 atau 91,33 persen dari target belanja sebesar Rp. 1. 912.507.406.298.65, dari realisasi belanja tersebut untuk belanja tidak langsung sebesar Rp.948.548.885.984,21 dan belanja langsung sebesar Rp.798.073.181.311,77.

Berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan tersebut dan berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Sulbar, diperoleh Silpa untuk tahun anggaran 2018 sebesar Rp.129.349.557.854,89 terdiri dari kas daerah sebesar Rp.128.352.382.471,09, kas bendahara penerimaan sebesar Rp.38.714.100,00 dan kas bendahara pengeluaran sebesar Rp.802.308.171,80, serta kas dikapitasi JKN sebesar Rp.156.153.112,00.

"Tingginya angka Silpa Tahun Anggaran 2018 disebabkan karena akumulasi Silpa tahun 2017 senilai Rp.41.817.617.023,35 yang tidak digunakan dalam APBD perubahan Tahun anggaran 2018," kata Idris.




Untuk itu, tambanya, pembahasan tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati antar eksekutif dan legislatif, sehingga pengesahan dan penetapan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulbar Tahun anggaran 2018 dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.

(Ani)

Related

MAMUJU 8198975553810675898

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini