Januari-Agustus 2019, Ombudsman Sulbar Terima 77 Pengaduan
Mamuju, FMS - Memaksimalkan proses tindaklanjut penanganan pengaduan masyarakat, tim penerimaan dan verifikasi laporan (PVL) Ombudsman RI Sulbar menggelar rapat internal membahas strategi penerimaan dan tindaklanjut laporan masyarakat, (21/8/2019).
Kordinator Bidang PVL Ombudsman RI Sulbar Sekarwuni Manfaati, menjelaskan saat ini pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada setiap pelapor dikantor Ombudsman RI. Untuk meminimalisir kendala yang dapat menghadap proses tindaklanjut pengaduan tim PVL merumuskan metode yang tepat sehingga memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan dan tindaklanjutnya lebih maksimalkan. "Melalui kegiatan PVL on the spot ini cara kami mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, tim Ombudsman RI membuka pos pengaduan di Kecamatan dan untuk memudahkan tim melakukan verifikasi dan tindaklanjut laporan, kita maksimal menerima pelapor dari korban langsung bukan perwakilan," ungkap Sekarwuni.
Januari hingga Agustus 2019 tercatat jumlah keseluruahan pengaduan di kantor Ombudsman RI Sulawesi Barat sudah mencapai 77 pengaduan, dengan rincian 69 pengaduan telah diproses, tiga pengaduan sampai hari ini masih menunggu kelengkapan data dari pelapor serta empat pengaduan yang ditolak karena tidak memenuhi syarat administrasi atau tidak masuk dalam ranah kewenangan Ombudsman RI.
Dalam rapat tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar, menitikberatkan agar proses penerimaan pengaduan memaksimalkan pengaduan yang disampaikan korban langsung, bukan mewakilkan kepada lembaga atau pihak lain. "Meski boleh diwakili tapi sebaiknya pihak yang benar-benar menjadi korban maladministrasi yang melapor langsung, terkecuali anak dibawah umur yang belum memiliki KTP," tutur Lukman.
Menurut Lukman beberapa pengaduan yang disampaikan melalui perwakilan dinilai terlalu ruwet lantaran adanya sejumlah syarat yang harus dipenuhi berdasar Peraturan Ombudsman Nomor 25 Tahun 2009 tentang tata cara. penerimaan, pemeriksaan laporan. Ini kadang menyita waktu jika terlambat dilengkapi syaratnya menyebabkan tindaklanjut ikut terhambat.
Lukman juga menambahkan dalam rangka menjaring pengaduan masyarakat, akhir bulan ini Tim Ombudsman akan kembali menggelar PVL On the spot. adapun sasaran kegiatan akan menyasar 4 kecamatan diantaranya, KecamatanTapalang, Bonehau, Kalukku dan Papalang.
"Setelah sukses di Kecamatan Sampaga ada rencana kegiatan on the spot ini kita laksanakan lagi di kecamatan lain dan ada empat kecamatam target kita tahun ini," tutup Lukman.
(Ani)