Polres Matra Ciduk Bandar Narkoba, Sita 15 Gram Sabu


Pasangkayu, FMS - Seorang bandar narkoba berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju Utara (Sat Resnarkoba Matra).

Pelaku U ditangkap di warungnya di Dusun Lame Ambo Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, pada Sabtu (3/8/2019), pukul 21.45 Wita.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 16 sachet kristal bening berisi sabu, sembilan sachet kristal bening berisi sabu, satu buah handphone merk samsung, satu buah pireks, dua buah korek gas dan satu buah timbangan.

Kasat Resnarkoba Polres Matra AKP Adrian Fredik Kopong SE mengatakan, tersangka memang sudah menhadi target kepolisian. 

"Saat kita tangkap, ada 25 sachet sabu didapat petugas, beratnya diperkirakan 15 gram sabu," sebutnya, Selasa (6/8/2019).

Adrian mengatakan, pelaku kini telah diamankan di Polres Matra dan masih dalam proses pengembangan.

"Tersangka sudah kami tahan dan masih dalam proses pengembangan," ujarnya.

"Tersangka kita sangkakan pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima hingga 20 tahun atau seumur hidup," tutup Adrian.

(Ahmad)

Related

PASANGKAYU 430477311340137206

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini