Kejati Kembali Usut Kasus APBD Sulbar



Makassar, FMS - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus berupaya melakukan perlawanan menyikapi vonis bebas Mahkamah Agung (MA) terhadap empat mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat, yang terjerat kasus dugaan penyimpangan dana APBD Sulbar tahun anggaran 2016 sebesar Rp360 miliar.

"Proses pidana kan sudah selesai. Sekarang kami akan coba tempuh jalur perdata guna memulihkan kerugian negara yang telah terjadi," kata Kepala Kejati Sulsel, Firdaus Dewilmar, Senin (23/9/2019).

Ia mengaku telah memerintahkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel untuk segera melakukan eksaminasi penanganan perkara, yang sebelumnya telah menjerat keempat mantan pimpinan DPRD Sulbar, yaitu Hamzah Hapati Hasan, Munandar, Harun, dan A. Mappangara.

"Eksaminasi ini kan di dalamnya ada proses evaluasi untuk mencari tahu mengapa perkara ini bisa bebas. Setelah semua jelas, kita akan bersikap apakah hanya menempuh jalur perdata atau ada upaya pengembangan ke keterlibatan pihak lainnya," terang Firdaus

Khusus upaya jalur perdata, ia akan menurunkan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang kemudian berkoordinasi dengan tim dari Aparat Pengawas Internal Pemerintahan.

"Adanya kerugian negara yang timbul dan didukung oleh LHP BPKP, maka kami akan terus lakukan upaya demi memulihkan kerugian negara yang telah terjadi dalam kasus APBD Sulbar tersebut," tegas Firdaus.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa atas Ketua DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) 2014-2019, Andi Mappangara. Alhasil, Mappangara tetap divonis bebas sebagaimana vonis tingkat pertama di kasus korupsi infrastruktur.

Kasus bermula saat Pemprov Sulbar mengalokasikan anggaran infratruktur dan pendidikan di wilayahnya pada tahun anggaran 2016. Dana itu untuk perbaikan tanggul laut dan pagar sekolah. 

Versi jaksa, proyek itu terjadi patgulipat sehingga negara rugi Rp 1,7 miliar. Patgulipat itu, kata jaksa, melibatkan Mappangara. Alhasil, jaksa mendudukkan Mapangara ke kursi pesakitan.

Pada 10 September 2018, Pengadilan Negeri (PN) Mamuju memvonis bebas Mappangara. Majelis menyatakan Ketua DPRD aktif itu tidak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu, Kedua dan Ketiga Primer dan Subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Amar putusan Tolak," demikian lansir website MA pada, Jumat (12/4/2019) lalu.

Perkara nomor 582 K/PID.SUS/2019 itu diketuai oleh hakim agung Prof Surya Jaya dengan anggota M Askin dan LL Hutagalung. Kasasi dengan nomor pengantar W22.U12/1702/HK.07/X/2018 itu diketok pada 8 April 2019. Dalam putusan itu, Surya Jaya memilih dissenting opinion dan menyatakan Mappangara bersalah. Tapi suaranya kalah oleh 2 anggota majelis.

Sebelumnya pula, Kejati telah menetapkan empat orang mantan pimpinan DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) sebagai tersangla pada 4 Oktober 2017.

Keempat mantan pimpinan DPRD Sulbar tersebut adalah Andi Mappangara yang kala itu menjabat selaku Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya sebagai Wakil Ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulbar, dan Harun sebagai Wakil Ketua DPRD Sulbar.

Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik Kejati Sulsel memeriksa para saksi secara intensif, antara lain ada dari para anggota DPRD Sulbar, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Sulbar, pejabat pengadaan, pemilik perusahaan, dan pihak-pihak terkait lainnya.

"Keempat tersangka merupakan unsur pimpinan DPRD Sulbar yang diduga patut bertanggung jawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar tahun anggaran 2016," kata Jan S Maringka, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel sebelumnya.

Dalam kasus tersebut, kata Jan, para tersangka dalam kedudukannya sebagai unsur pimpinan DPRD Sulbar telah menyepakati besaran nilai pokok anggaran sebesar Rp360 miliar pada 2016.

Anggaran yang terealisasi tersebut lalu dibagi-bagi oleh para tersangka selaku pimpinan maupun anggota DPRD Sulbar lainnya yang berjumlah 45 orang.

"Anggaran sebesar Rp80 miliar untuk kegiatan di Dinas PU-PR, Disnakbud, Sekretariat Dewan serta sisanya tersebar di berbagai SKPD lain di Provinsi Sulbar dan Kabupaten se-Sulbar. Sedangkan, sisanya disisipkan ke tahun anggaran 2017," tutur Jan.

Tak hanya itu, dari hasil penyidikan, para tersangka juga dinilai sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan memasukkan pokok-pokok pikiran dalam pembahasan APBD 2016 seolah-olah bagian dari aspirasi masyarakat.

Belakangan diketahui, pembahasan APBD tersebut tanpa melalui proses dan mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2016 tentang pedoman pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah.

"Anggaran tersebut dibahas dan disahkan pada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya, baik dalam komisi maupun dalam rapat rapat badan anggaran serta paripurna," ujar Jan.

Anggaran yang bersumber dari APBD itu lalu digunakan tersangka dengan cara meminjam perusahaan dan menggunakan orang lain sebagai penghubung. Di antaranya, ada yang berasal dari tim sukses, keluarga, atau kerabat serta orang kepercayaannya.

"Anggaran digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Melainkan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga atas perbuatannya tersebut negara sangat dirugikan," ucap Jan.

Para tersangka yang merupakan pimpinan DPRD Sulbar itu dijerat dengan Pasal 12, Pasal 3 Jo Pasal 64 UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Irwan)

Related

MAMUJU 3721833605659781300

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini