Polsek Sarudu Ciduk Pelaku Curanmor



Pasangkayu, FMS - Kepolisian Sektor Sarudu Polres Mamuju Utara berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polsek Sarudu. 

Pelaku FA (16) berhasil ditangkap di Kelurahan Baruga Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene pada Rabu Malam (25/09/2019).

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/39/IX/2019/ sektor Sarudu tanggal 23 September 2019 tentang pencurian kendaraan bermotor dengan pelapor Mansyur.

Kapolsek Sarudu AKP Yohanis mengatakan, penangkapan pelaku hasil dari pengembangan selama dua hari.

"Kita tangkap di Kabupayen Majene dibek up Jatanras Polres Majene," beber Yohanis, Kamis (26/9/2019).

Yohanis menuturkan, penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sarudu Ipda Arifin.

"Pelaku melakukan aksinya di Dusun Funju, Desa Dapurang, Kabupaten Pasangkayu," sebut Yohanis.

Lebih jauh Yohanis mengatakan, hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku melakukan aksinya pada 23 September 2019, pukul 14.00 Wita, di Dusun Funju.

"Awalnya, pelaku ini lagi menunggu mobil mau ke Majene, kemudian pelaku melihat motor terparkir di kolom rumah korban beserta kuncinya dan langsung membawa kabur motor itu ke Majene," jelas Yohanis.

Barang bukti yang disita saat penangkapan sebuah sepeda motor merk Yamaha tipe M3 dan STNK.

"Pelaku kita sangkakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 5 tahun Penjara," tutup Yohanis.

(Ahmad)

Related

PASANGKAYU 8636758242373909678

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini