KPID Sulbar Dorong Pembentukan Perda Penyiaran
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/11/kpid-sulbar-dorong-pembentukan-perda.html
Mamuju, FMS - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulbar mengelar Forum Group Discussion (FGD), di Hotel Grand Maleo, Kamis (21/11/2019).
KPID Sulbar dalam menjalankan tugas dan fungsinya mencoba melakukan Inovasi, dengan mengagas lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang penyiaran yang nantinya dapat menjadi pedoman selain berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Penyiaran.
Dalam menjalankan tugas kurang lebih 8 bulan ini, ada beberapa permasalahan yang perlu dilakukan pembenahan terutama dalam pengambilan kebijakan-kebijakan dalam tataran lokal.
"Tentu kita semua berharap lembaga penyiaran di daerah ini akan tumbuh dan berkembang dengan baik dalam menjawab tantangan zaman di era industri 4.0. Lahirnya Perda diharapkan, menjadi dasar dan pijakan KPID Sulbar dalam menata dan mencegah, terjadi pelanggaran penyiaran, guna mewujudkan siaran sehat untuk rakyat," kata Saparuddin Sanusi, Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Sulbar.
Ia berharap dengan lahirnya Perda penyiaran dapat menjadi solusi dalam mengatasi problema penyiaran di Sulbar ini.
"Harapan kita, Perda dapat memberikan konstribusi positif bagi perkembangan penyiaran di Sulbar, seiring dengan program kominfo Internet masuk desa," harapnya.
Senada H.Ismail Zainuddin dengan adanya Perda penyiaran adalah satu kebutuhan yang harus disiapkan sebagai acuan KPID guna melindungi masyarakat dari dampak pengaruh negatif dari siaran lembaga penyiaran.
" Konten lokal menjadi bagian terpenting dalam usulan perda penyiaran," pintah Mantan Sekprov Sulbar ini.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Sulbar, Abdul Rahim mengharapkan Perda akan menjadi pedoman penataan penyiaran didaerah.
"Ini langkah maju dari ikhtiar KPID periode ini yang harus kita dukung bersama-sama. Untuk itu penyusunan naskah akademik harus didiskusikan secara massif pada stakeholder penyiaran di kabupaten sehingga diharapkan akan mampu mengurai permasalahan penyiaran yang selama ini dialami pelaku penyiaran," jelas tokoh pemuda pembentukan Sulbar ini.
Ada delapan Narasumber utama dari berbagai unsur yakni H.Ismail Zainuddin, Tokoh masyarakat, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Abd Rahim, Wakil Ketua Komisi I Syamsul Samad, Kepala Dinas Kominfo Sulbar, Safaruddin DM, Akademisi STAIN Majene, Muliadi, Akademisi Universitas Tomakaka, Rahmat Idrus dan Yayasan Karampuang, Aditya, LSM Jari manis Ashari Rauf serta 7 Komisioner KPID Sulbar duduk bersama membicarakan langkah-langkah yang akan dilakukan guna menata lembaga penyiaran yang saat ini memerlukan pembinaan dan pendampingan.
Secara umum, kedelapan narasumber mengapresiasi upaya yang dilakukan KPID Sulbar mendorong lahirnya Perda tentang Penyiaran.(Awal)
KPID Sulbar dalam menjalankan tugas dan fungsinya mencoba melakukan Inovasi, dengan mengagas lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang penyiaran yang nantinya dapat menjadi pedoman selain berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Penyiaran.
Dalam menjalankan tugas kurang lebih 8 bulan ini, ada beberapa permasalahan yang perlu dilakukan pembenahan terutama dalam pengambilan kebijakan-kebijakan dalam tataran lokal.
"Tentu kita semua berharap lembaga penyiaran di daerah ini akan tumbuh dan berkembang dengan baik dalam menjawab tantangan zaman di era industri 4.0. Lahirnya Perda diharapkan, menjadi dasar dan pijakan KPID Sulbar dalam menata dan mencegah, terjadi pelanggaran penyiaran, guna mewujudkan siaran sehat untuk rakyat," kata Saparuddin Sanusi, Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Sulbar.
Ia berharap dengan lahirnya Perda penyiaran dapat menjadi solusi dalam mengatasi problema penyiaran di Sulbar ini.
"Harapan kita, Perda dapat memberikan konstribusi positif bagi perkembangan penyiaran di Sulbar, seiring dengan program kominfo Internet masuk desa," harapnya.
Senada H.Ismail Zainuddin dengan adanya Perda penyiaran adalah satu kebutuhan yang harus disiapkan sebagai acuan KPID guna melindungi masyarakat dari dampak pengaruh negatif dari siaran lembaga penyiaran.
" Konten lokal menjadi bagian terpenting dalam usulan perda penyiaran," pintah Mantan Sekprov Sulbar ini.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Sulbar, Abdul Rahim mengharapkan Perda akan menjadi pedoman penataan penyiaran didaerah.
"Ini langkah maju dari ikhtiar KPID periode ini yang harus kita dukung bersama-sama. Untuk itu penyusunan naskah akademik harus didiskusikan secara massif pada stakeholder penyiaran di kabupaten sehingga diharapkan akan mampu mengurai permasalahan penyiaran yang selama ini dialami pelaku penyiaran," jelas tokoh pemuda pembentukan Sulbar ini.
Ada delapan Narasumber utama dari berbagai unsur yakni H.Ismail Zainuddin, Tokoh masyarakat, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Abd Rahim, Wakil Ketua Komisi I Syamsul Samad, Kepala Dinas Kominfo Sulbar, Safaruddin DM, Akademisi STAIN Majene, Muliadi, Akademisi Universitas Tomakaka, Rahmat Idrus dan Yayasan Karampuang, Aditya, LSM Jari manis Ashari Rauf serta 7 Komisioner KPID Sulbar duduk bersama membicarakan langkah-langkah yang akan dilakukan guna menata lembaga penyiaran yang saat ini memerlukan pembinaan dan pendampingan.
Secara umum, kedelapan narasumber mengapresiasi upaya yang dilakukan KPID Sulbar mendorong lahirnya Perda tentang Penyiaran.(Awal)