KUA-PPAS Dikembalikan, "Perang Terbuka" Banggar DPRD dan TAPD Berlanjut

Mamasa, FMS - "Perang Terbuka" antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Mamasa dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mamasa terus berlanjut.

Rapat lanjutkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2020, Selasa (12/11) dilaksanakan tanpa pihak eksekutif.

TAPD yang diundang oleh Banggar tak hadir. Hal ini membuat dewan mengambil kesimpulan untuk mengembalikan daraft KUA-PPAS ke Pemerintah Daerah (Pemda).

Ada sejumlah alasan yang dikemukakan Banggar yang menjadi dasar pengembalian draft tersebut. Seperti yang disampaikan pimpinan rapat, David Bambalayuk bahwa hak anggaran DPRD tidak diberikan karena tidak ada ruang bagi dewan untuk membahas, mengkritisi, dan mengkaji ulang KUA-PPAS yang diserahkan ke dewan.

"Terdapat beberapa kejanggalan antara lain KUA-PPAS yang diberikan ke Organisasi Perangkat Daerah tidak mencerminkan keadilan dan pemerataan, KUA-PPAS belum mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat," katanya.

Ia lanjut menyampaikan bahwa KUA-PPAS yang diserahkan ke DPRD tidak berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2020.

"Kemudian dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2019 mewajibkan Kepala daerah menyerahkan draft KUA-PPAS, tapi ini hanya diserahkan dari staf Pemda ke staf Sekretariat DPRD," lanjutnya.

Alasan lain, dana perimbangan dalam KUA-PPAS yang diserahkan ke DPRD tidak sesuai dengan dana transfer termuat dalam Surat Menteri Keuangan nomor s-702/MK.07/2019 perihal Penyampaian Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2020 tertanggal 24 September 2019.

"Selain itu ada program dalam KUA-PPAS tidak mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020. Berikut, anggaran KUA-PPAS yang diserahkan tidak memenuhi asas umum KUA-PPAS ," tuturnya.

Sementara itu, pihak Sekretariat DPRD Mamasa saat dikonfirmasi terkait mekanisme penyerahan KUA-PPAS tahun 2020 membenarkan bahwa draftnya telah diserahkan pada tanggal 18 Juli yang lalu.

"Memang benar sudah diserahkan, dan pak Sekretaris Dewan yang langsung terima. Kami ada bukti serah terimanya," ungkap Kepala Bagian Persidangan DPRD Mamasa, Rudi.

Ia bahkan mengatakan telah menyampaikan ke pimpinan dewan terkait draft tersebut. "Kalau pimpinan dewan yang lama mengatakan nanti sekalian dibahas oleh anggota dewan yang baru. Sementara kenapa lambat dibahas dewan baru, karena alat kelengkapan dewan memang baru disahkan," katanya.

Pada rapat sebelumnya, Jumat (8/11) Banggar DPRD Mamasa ngotot meminta sebelum KUA-PPAS ditetapkan agar dilakukan rasionalisasi terlebih dulu dengan alasan beban moril terhadap ribuan konstituen
Meski demikian, TAPD Pemda Mamasa bersikeras untuk tidak lagi membahas draft KUA-PPAS yang telah diserahkan pada bulan Juli lalu ke Sekretariat Dewan dengan alasan telah melewati masa tenggat pembahasan.

"Kami serahkan draft KUA-PPAS sekitar bulan Juli yang lalu, dan waktu bagi dewan untuk membahasnya adalah 6 minggu sejak rancangan diterima. Sekarang kalau kita baru mau membahas ini akan berkonsekuensi hukum karena tenggatnya sudah lewat," jelas Ardinsyah, Sekretaris Daerah Mamasa yang juga Ketua Tim TAPAD Pemda.

Ia menyampaikan mengenai hak anggaran dewan tidak akan berhenti setelah penetapan KUA-PPAS.

"Masih ada ruang bagi dewan untuk menggunakan hak anggaran kedepannya, misalnya dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," ucapnya.

Apapun alasannya ia tetap pada pendirian bahwa ketika KUA-PPAS dibahas ulang maka dianggap menyalahi aturan dengan pertimbangan bahwa seharusnya draft tersebut dibahas Badan Musyawarah dan Banggar DPRD periode sebelumnya.

"Kalau saya berikan ruang untuk merasionalisasi, maka sama halnya kita melanggar aturan. Harus dimengerti bahwa saya sedang berusaha menyelamatkan kita semua, termasuk diri saya dari persoalan hukum," ungkapnya.

Ia menegaskan tidak ada lagi ruang untuk mengoreksi ataupun merasionalisasi KUA-PPAS tahun 2020. "Namun jika diminta menguji publik KUA-PPAS, kami TAPD siap. Bahkan didiskusikan secara terbukapun kami siap," tegasnya. (kedi)

Related

MAMASA 6923738404639431240

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini