Bawaslu Tegaskan Larangan Petahana Mutasi Pejabat Jelang Pilkada

Mamuju, FMS - Jelang Pilkada serentak, Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) Sulbar kembali menegaskan tentang larangan mutasi pejabat oleh petahana.

Seperti diketahui, Pilkada serentak 2020 akan bergulir 23 September mendatang. Pilkada serentak tahun ini akan berlangsung di 270 daerah, terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota madya.

Empat kabupaten di Sulawesi Barat juga akan ikut menyelenggarakan pilkada. Diantaranya, Mamuju, Majene, Mamuju Tengah dan Pasangkayu.

Komisioner Bawaslu Sulbar, Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Fitrinela Patonangi menjelaskan, ketentuan larangan penggantian pejabat atau mutasi diatur pada pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Pasal 71 ayat 2 disebutkan, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Larangan itu hingga akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” beber Fitrinela.

Lanjut Fitrinela, pasangan calon di Pilkada 2020 akan ditetapkan pada 8 Juli nanti. Itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019.

“Maka hitungan mundur terhadap larangan tersebut jatuh pada tanggal 8 Januari 2020, dimana terhadap kepala daerah tersebut tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan penggantian pejabat, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri,” jelas Firinela, Sabtu (11/1/2019).

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulbar itu menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun administrasi.

Pada UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 188, sanski atas pelanggaran pasal 71 UU 10 Tahun 2016 berupa pidana penjara paling singkat lama enam bulan dan denda maksimal Rp 6 juta. Sanksi serupa juga diatur dalam pasal 190 UU Nomor 1 Tahun 2015.

Selain pidana, sanksi administrasi pun mengintai kepala daerah yang mencalonkan kembali atau petahana. Itu diatur melalui pasal 89 ayat 3 PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

“Dalam hal bakal calon selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, petahana yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” terangnya.

Selain mutasi, pasal 71 UU 10 Tahun 2016 juga mengatur larangan bagi pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI-Polri dan kepala desa atau lurah membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Itu tertuang dalam pasal 71 ayat 1.

Ketentuan lainnya di pasal 71 ayat 3, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Itu tak hanya di daerah sendiri tapi juga di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Doktor ilmu hukum Unhas ini menambahkan, Bawaslu memiliki kewenangan terkait pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran. Bawaslu Sulbar melakukan upaya pencegahan melalui imbauan pada gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati untuk melaksanakan ketentuan tersebut.

“Selain upaya pencegahan, Bawaslu dalam hal ini dalam pelaksanaan pengawasannya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka Bawaslu menindaklanjuti melalui mekanisme penindakan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemilihan,” pungkasnya.(rls/Awal).

Related

MAMUJU 2878864501101050841

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini