Percepat Pembangunan RPJMD Mamuju Disahkan

Mamuju, FMS - Anggota DPRD Mamuju bersama lingkup Pemda Mamuju resmi mengesahkan Rancangan Pembangunan Jangka Menenga Daerah (RPJMD) Mamuju dan pengesahan peraturan daerah (perda) tahun 2016 untuk direvisi tahun 2021.

Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang kantor DPRD Mamuju, yang dipimpin langsung oleh Samsuddin Hatta dari partai Demokrat, di Dampingi  Andi Dodi Hermawan dari partai Hanura dan wakil Bupati Mamuju Irwan SP Pababari. Selasa (28/1)

Wakil Bupati Mamuju Irwan SP Pababari mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpatisipasi langsung maupun tidak langsung sehingga RPJMD Mamuju dapat disahkan dan disepakati perubahan perda tahun 2016 ke tahun 2021.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak baik dewan maupun tim  perancang melalui pemikiran mereka yang telah kontribusi, sehingga RPJMD Mamuju dapat disahkan," ujarnya.

 Menurutnya, perubahan RPJMD berdasarkan amanat undang undang tentang perubahan daerah, diantaranya undang undang nomor 23 tahun 2014, peraturan menteri dalam negeri (Mendagri) nomor 83 tahun 2016 tentang perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah.

Serta peraturan Presiden nomor 59 tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapain pembangunan daerah.

Ia berharap dengan disahkannya dapat mempercepat pembangunan di Mamuju nantinya. Dan para kepala OPD dapat menjalankan tugasnya.

"Dengan disahkannya saya berharap para kepala OPD lingkup Mamuju, dapat melaksanakan tugasnya demi mempercepat pembangunan 5 tahun kedepan," pungkasnya.

Pimpinan sidang Samsuddin Hatta mengatakan, sebelum disahkannya RPJMD, dilakukan terlebih dahulu kajian dan rapat bersama untuk meminta masukan sebelum disahkan.

" Hari ini telah kita setujui bersama pengesahan RPJMD Mamuju," cetusnya.

Kemudian dilanjutkan penandatangan oleh pimpinan sidang Samsuddin Hatta RPJMD kemudian diserahkan kepada Wakil Bupati Mamuju Irwan SP Pababari.(Awal).

Related

MAMUJU 359101650646306173

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini