Tak Dapat Mengendara, Pelaku Nekat Curi Motor dan Menggasak Puluhan Tabung Gas

Mamasa, FMS -- Pencurian tabung gas elpiji yang meresahkan warga Kota Mamasa sebulan terakhir berhasil diungkap Kepolisian Sektor (Polsek) Mamasa dan Kepolisian Resort (Polres) Mamasa.

Berdasarkan keterangan pers yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Mamasa, Senin (20/1) diketahui maling tabung gas tersebut berinisial B alias Bilbo (22).

Pelaku diciduk Polisi di sebuah rumah di Tatoa, Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa pada Sabtu (18/1) malam dan saat ini pelaku sudah ditahan di sel Polres Mamasa.

"Penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari warga dan Babinkamtibmas, serta laporan polisi, kami akhirnya melakukan pencarian terhadap pelaku," terang Iptu Dedi Yulianto, Kasat Reskrim Polres Mamasa.

Selain pelaku turut diamankan barang bukti (BB) tabung gas sebanyak 29 buah yang dicuri pelaku dari 11 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

"Selain tabung gas, pelaku juga mencuri 2 buah gurinda, tiga buah palu-palu, satu buah alat masak, dan 1 unit motor Honda Revo Fit yang semuanya sudah diamankan untuk dijadikan barang bukti.

Terkait modus pelaku dalam menjalankan aksinya, Ia menceritakan bahwa pelaku membobol gembok kios dan memanjat rumah dan merusak kunci kontak sepeda motor yang dicuri.

Dedi menyampaikan berdasarkan pemerikasaan terhadap pelaku diperoleh informasi bahwa pelaku mulai mencuri dari tanggal 29 Desember 2019, kemudian kembali melakukan aksinya pada tanggal 3, 8, 13, 16, 17, dan 18 Januari 2020

"Sementara untuk motor, pelaku mencurinya tanggal 28 Desember 2019. Yang lucu adalah pelaku ini nekat mencuri sebuah motor namun si pelaku ternyata tidak tahu mengendari motor," ucapnya.

Untuk menjual tabung hasil curian, pelaku menjual tabung tersebut kepada orang lain dengan harga yang berbeda-beda. Sebagian tabung yang berhasil dijual pelaku sudah disita dari beberapa kios. "Terhadap tersangka, akan dikenakan pasal 363 ayat 1, 3 dan 5, subsider pasal 362 KUHP, dengan pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," tambahnya.(Kedi)

Related

MAMASA 542581933641028959

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini